― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalUngkap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, oleh Kapolrestabes Surabaya, Diapakan Barang Bukti Tersebut...

Ungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, oleh Kapolrestabes Surabaya, Diapakan Barang Bukti Tersebut ?

 

Ket. Photo: Kapolrestabes Surabaya saat menunjukkan barang bukti narkotika bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat Surabaya.

Surabaya,wirafokus.com- Selama tahun 2020 di bulan Juni sampai dengan bulan Oktober bulan ini, pihak Kepolisian Resort Kota Besar (POLRESTABES) Surabaya telah memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap yang ditanganinya.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba Senin (26/10) di halaman Mapolrestabes Surabaya Jl. Sikatan No.1 Surabaya pagi sekira pukul 08.30 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edison Usir S.I.K., M.T.C.P.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil kerja keras anggota Satreskoba yang berhasil mengungkap dalam bulan Juni 2020 sampai bulan Oktober 2020. Dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

  • Sabu-sabu seberat 79,5 Kg
  • Ganja kering seberat 37,71
    gram
  • Ekstasi 16.932.000 butir
  • Happy Five 17.758 butir
  • Pil Double L 157.827 butir
    Dari ungkap kasus berjumlah 145 kasus, dari 194 tersangka yang terdiri dari 177 laki-laki dan 17 perempuan.

Dan untuk Polsek Jajaran berhasil mengungkap narkoba sebagai berikut :

  • Sabu-sabu seberat 224.998
    gram
  • Ekstasi 3,5 butir
  • Pil double L 7.120 butir
    Dari ungkap kasus sejumlah 186 kasus, 267 tersangka yang terdiri dari 255 laki-laki dan 12 perempuan.

Diharapkan bagi semua penyidik harus mempunyai integritas dari penyidikan itu sendiri secara otomatis, karena penyidikan itu merupakan bagian dari integritas yang khusus menangani dan kunci daripada penyidik dalam melakukan penanganan kasus penyalahgunaan Narkotika.

 

Kemudian barang bukti yang sudah dimusnahkan oleh Kapolrestabes Surabaya bersama Forkopimda di mobil alat pemusnahan milik BNN Jatim. Atas dasar UU RI No. 2 tahun 2020, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan serta program kerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2020. (Dwi W)