Ket. Photo: Tampak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat menunjukkan barang bukti yang didapat dari para tersangka.
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pres rilise kasus narkoba, Senin (7/9), sekira pukul 10.00 WIB, dalam waktu yang sangat singkat telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 36 (tiga puluh enam) kasus. Dari jumlah kasus tersebut telah menangkap tersangkanya yang berjumlah 46 (empat puluh enam) diantaranya 45 (empat puluh lima) tersangka laki-laki dan 1 (satu) tersangka perempuan.
Adapun kasus tersebut mempunyai kategori sendiri sendiri, antara lain untuk tersangka pengguna sebanyak 17 (tujuh belas) tersangka, sedangkan tersangka pengedar berjumlah 29 (dua puluh sembilan) tersangka. Sedangkan barang bukti (BB) yang sudah di amankan oleh petugas dari tangan tersangka antara lain: shabu seberat 8.533,84 gram, extacy 2 butir, pil double L (artan) 50 butir.

Dalam press realise tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin S.H., dalam gelar perkara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H., mengatakan,” dalam press rilise Tumpas Narkoba yang dilakukan oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajarannya termasuk Polsek dalam waktu singkat yaitu tanggal 24 Agustus 2020 sampai 4 September 2020, kami telah berhasil menumpas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka yang berjumlah 46 (empat puluh enam) tersangka, diantaranya 45 (empat puluh lima) tersangka laki-laki dan 1 (satu) tersangka perempuan dengan barang bukti hasil tangkapan yaitu 8 kg shabu, 2 butir pil extacy dan 50 butir pil double L , disamping itu ada 2 (dua) tersangka jaringan Malaysia dan Indonesia, sedangkan peredaran narkoba tersebut dilakukan di Surabaya, Madura dan sekitarnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H., kepada awak media saat press rilise Tumpas Narkoba.
Masih keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H.,” dan para tersangka ini kami kenakan pasal undang-undang narkotik yaitu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” pangkas AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H., selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (Dwi W)
