Ket. Photo: Beberapa awak media yang terlantar di luar Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak karena tidak bisa masuk untuk meliput acara HUT Polwan ke-72
Surabaya,wirafokus.com- Sangat disayangkan perintah dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H., kepada anggotanya saat ada peliputan dalam rangka HUT Polwan ke-72 yang diadakan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (1/9) sekira pukul 12.30 WIB dengan melarang atau membatasi para awak media yang akan meliput acara tersebut. Padahal awak media sudah mendapatkan informasi undangan dari Group WA Tri Brata Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan jadwal yang sudah ditentukan dan dibawah undangan tersebut tertera nama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengundang.
Saat beberapa rekan media yang sudah awal datang sekitar pukul 12.00 WIB, terlihat ada di luar pagar, padahal undangan tersebut tertera pukul 12.30 WIB, seharusnya sudah bisa masuk untuk persiapan liputan, tapi kenapa tidak bisa masuk. Setelah berkoordinasi sesama awak media, ternyata rekan media yang datang duluan tidak diperbolehkan masuk atau sudah dibatasi untuk wartawan yang mau meliput.
Menurut keterangan dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menjaga di pintu gerbang, memohon maaf atas kedatangan rekan-rekan media yang mau meliput acara tersebut, bahwa wartawan tidak bisa masuk, dengan alasan sudah ada sekitar 10 wartawan yang ada didalam. Setelah ditanya oleh beberapa awak media yang tidak bisa masuk, alasan apa rekan-rekan media yang sudah biasa meliput acara apapun di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bahkan sudah menjadi Pokja (Kelompok Kerja) disitu dan sudah terdaftar didalamnya.
Seperti yang dikatakan oleh AKP Gandung, yang mendatangi beberapa awak media dengan menjelaskan,” jadi begini, didalam kan sudah ada perwakilan dari media, jadi perintah beliau nanti diambil aja tapi yang lain cukup menunggu di luar saja, kita juga gak enak, karena ini juga perintah beliau ibu Kapolres, didalam juga tidak terlalu ramai khoq, dan didalam juga sudah ada teman media sebanyak sekitar 10 (sepuluh) orang.,” kata AKP Gandung selaku perwakilan dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menemui rekan-rekan media yang tidak bisa masuk untuk meliput acara HUT Polwan ke-72.

Salah satu awak media juga menanyakan kepada AKP Gandung siapa saja teman-teman media yang sudah diperbolehkan masuk didalam acara tersebut, tapi AKP Gandung tidak menjawab pertanyaan dari salah satu awak media yang tidak bisa melaksanakan tugas peliputan.
Ini yang dikatakan bahwa Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H., melanggar kode etik jurnalis yang mana pelanggaran tersebut tercantum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang sudah menghalangi tugas para jurnalis untuk melaksanakan tugas peliputan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, khususnya Kapolres, belum memberikan keterangan apapun tentang adanya para jurnalis ataupun awak media yang dilarang masuk untuk melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis dalam acara HUT Polwan ke-72.
Padahal di saat seperti inilah momen yang sangat bagus untuk meningkatkan sinergi hubungan antara Polri bersama masyarakat yang bisa dipantau oleh awak media dalam acara HUT Polwan ke-72, tapi sayangnya tidak memperbolehkan awak media masuk didalam acara tersebut. (Dwi W)
