Surabaya, wirafokus.com – Sejumlah orang yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), mendatangi Kantor Pengembang Sipoa yang berlokasi di Jalan Rungkut Surabaya, Jumat (11/5/2018).
Sekitar 200-300 orang yang mendatangi lokasi mendapat penjagaan dari aparat Kepolisian dari Polsek Rungkut dibantu Polrestabes Surabaya
Massa tersebut mengaku sebagai konsumen perumahan Sipoa Group korban tipu daya dari PT KJS (Kurnia Jedine Sejahtera). Mereka marah kepada manajemen perseroan selaku pihak yang diklaim bertanggung jawab atas proyek yang dijual oleh Sipoa Group termasuk apartemen Royal Afatar World (RAW) Waru Surabaya tersebut. Dalam tuntutannya, para korban meminta uang mereka dikembalikan.
“Kita menuntut pengembalian uang nomor urut pemesanan (NUP), uang muka, cicilan serta uang pelunasan yang sudah kita bayarkan sebelumnya,” ujar Antonius Joko Mulyono, Ketua paguyuban P2S, Jumat (11/5/2018).
Sedangkan, proyek Sipoa ini tersebar di Surabaya, Sidoarjo dan Bali. Kerugian para korban beragam, belasan hingga ratusan juta.
Salah satu korban dari penipuan PT KJS, Feni Anggraeni, mengaku kecewa dengan perusahaan tersebut karena mengalami kerugian ratusan juta atas pembelian 3 unit apartemen RAW yang terletak di kawasan Waru Surabaya.

“Per unit saya bayar Rp 147,5 juta, saya beli 3 unit. Dan sudah lunas sejak tahun 2014. Apabila di-kurs-kan saat ini jumlahnya udah enam kali lipat lebih besar,” ujarnya.
Venny menambahkan, selama ini pihaknya selalu diberi janji manis oleh pihak manajemen.
“Pernah para pembeli diberi cek, namun saat mau dicairkan, ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan saldo tidak cukup,” keluhnya.
Feni mengimbuhkan, tak hanya dirinya yang menjadi korban, tapi masih ada sekitar ratusan orang yang merasa ditipu oleh pihak Sipoa Grup.
Senada dengan Feni, seorang pria bernama Ferry mengatakan, masing-masing konsumen yang mendatangi kantor PT Kurnia Jedine Sejahtera (KJS) yang merupakan pengembang perumahan Sipoa Group, mengaku telah membayar cicilan rumah senilai Rp 185.000.000 sampai Rp 210.000.000.
Sejumlah uang itu dibayar para konsumen untuk wilayah perumahan Royal Mutiara Residence 3, Royal Avatar World, sampai Tambak Oso di mana seluruhnya berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Sebagian dari perumahan harusnya diserahterimakan pada 2016 lalu, tapi sampai sekarang gak pernah dibangun, uang juga tidak dikembalikan, apa-apaan ini?” tandas Ferry dengan penuh amarah dan wajah yang semakin memerah.
“Perkara penipuan itu telah ditangani Polda Jatim, bahkan, dua direktur pengembang Sipoa Group yang berinisial KSC (Direktur Utama Sipoa Group) dan BS, (Direktur Pemasaran) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Esti Setija Oetami.(red/kij)
