Ket. Photo: Kapolsek Tenggilis saat negosiasi dengan pengunjuk rasa.
Surabaya,wirafokus.com-Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh karyawan yang dirumahkan PT. Rita Sinar Indah di Jl. Rungkut Industri IV Surabaya, Senin (29/6) sekira pukul 06.00 WIB, dan melakukan pemblokiran akses jalan masuk di perusahaan tersebut.
20 (dua puluh) orang karyawan yang dirumahkan (Dewi Eriwati, dkk), mendirikan tenda dari terpal dan memarkir kendaraan, di akses jalan masuk PT. Rita Sinar Indah dan duduk didepan pintu pagar perusahaan tersebut.
Keterlambatan dan kekurangan pembayaran terhadap gaji dari 20 (dua puluh) orang karyawan dirumahkan yang melatar belakangi aksi unjuk rasa, sehingga menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang sampai sekarang belum selesai.
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yaitu, Bayar Tunggakan Gaji dari Tahun 2019 s/d Tahun 2020, Bayar THR (Tunjangan Hari Raya) kami, dan Bayar Pesangon Kami Sesuai Aturan.
Kemudian Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino melakukan negosiasi dengan korlap Devi Eriwati dan Rianto yang juga sebagai HRD PT. RITA SINAR INDAH, dalam negosiasi, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino meminta kepada pengunjuk rasa untuk mwmbuka akses pintu masuk perusahaan, sehingga karyawan yang masuh bekerja bisa masuk.
Anggota jajaran yang turut mengamankan dalam aksu unjuk rasa antara lain dari Polsek Tenggilis Mejoyo sebanyak 16 personil, Polsek Rungkut sebanyak 9 personil, Polsek Karang Pilang sebanyak 6 personil, dan dari Polrestabes Surabaya sebanyak 40 personil.
Steven selaku pemilik perusahaan menyampaikan,”kami berupaya mencarikan dana untuk pelunasan pembayaran karyawan yang dirumahkan, dengan menjual aset sebuah rumah yang berada di Jl. Raya Kendangsari dan sebuah pabrik yang letaknya di Jl. Rungkut Industri IV Surabaya, yang saat ini belum laku dan dibayar dengan cara mencicil sebesar Rp. 300.000,.(tiga rarus ribu rupiah) setiap hari Jumat, dan kami akan tetap komitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan yang dirumahkan apabila aset telah laku dijual,” ungkap Steven selaku pemilik perusahaan.

Sekitar 50 (lima puluh) irang massa solidaritas dari KC FSPMI kota Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nopol H-1674-YR yang dipimpin Doni Ariyanto, tiba di lokasi dan korlap melakukan tuntutan aksinya.
Management PT. Rita Sinar Indah melakukan perundingan dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, hadir dalam perundingan antara lain, Perwakilan dari pengunjuk rasa antara lain, Devi Eriwati, Singgih, Lili, Doni A, dan Tedjo, sedangkan dari perusahaan diwakilkan oleh Steven selaku Direktur PT. Rita Sinar Indah dan HRD nya.
Dan hasil dari pelaksanaan perundingan menyimpulkan antara lain, -Tidak tercapai kesepakatan terkait apa yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa yaitu kejelasan waktu pembayaran kekurangan gaji, -Akan dilaksanakan perundingan kembali pada hari Kamis (2/7).
Sekitar pukul 12.58 WIB, mediasi dalam perundingan selesai dan pengunjuk rasa serta massa KC FSPMI kota Surabaya membersihkan tenda, segera bergegas membubarkan diri dengan tertib. (Dwi W)
