― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimAtur Pengunaan APBD untuk Covid-19, KPK Turunkan Surat Edaran

Atur Pengunaan APBD untuk Covid-19, KPK Turunkan Surat Edaran

Kwt foto : Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah

Surabaya, wirafokus.com- Masih adanya pro dan kontra antara legislatif dan eksekutif terkait pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang penggunaan anggaran di bidang ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19, akhirnya turun SE KPK No.11/2020.

SE KPK yang diterbitkan 21 April 2020 menyebutkan jika anggaran yang diambil dari APBD untuk dibagi kepada masyarakat sifatnya urgent dan harus segera dilakukan oleh pemerintah dari desa sampai pusat.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menegaskan, mengingat Perppu No. 1 Tahuh 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid- 19 dalam rangka menghadapi ancaman yg mebahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, maka bagi anggota Komite Stabilitas Sisten Keuangan (KSSK) memiliki kekebalan hukum, dimana para pejabat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas yg didasari dengan
itikat baik.

“Karena SE KPK No.11/2020 guidence Satgas Covid-19 dalam menyalurkan bantuan memang harus sesuai DKTS, yaitu data yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional,” kata politikus asal PKB itu, Jumat (24/4/2020).

Lebih lanjut politisi wanita asal Sidoarjo ini mengatakan, melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Yaitu lembaga/pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan. Tapi data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

“Karenanya fasilitas layanan pengaduan harus tertulis jelas di masing masing tingkatan pemerintah yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan posko yang sudah terbentuk. Ini agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan dan sebagai langkah kontrol pejabat pelaksana/ eksekutor bantuan bantuan agar bisa tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” tutur Anik.

Selain itu, dalam SE KPK juga menyebutkan kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid, maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dispenduk Capil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Sedang kelima, KPK mendorong keterlibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. “Untuk itu, lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat segera ditindaklanjuti. Harapannya agar yang dapat bantuan sesuai dengan realita. Dan kalau ada pelanggaran bisa saja KPK bersikap tegas,” tandas Anik.(pin)