― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimAnik Maslachah Berikan Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Anik Maslachah Berikan Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Ket foto : Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Surabaya, wirafokus.com- Penyebaran virus Corona (Covid-19) terus meningkat secara tajam di berbagai belahan dunia. Saat ini, sekitar 183 negara telah menjadi wilayah penyebaran secara masif.

Secara global per 23 Maret 2020, Covid-19 telah menyebabkan 335.997 orang terinfeksi, 98.333 sembuh, dan 14.641 jiwa meninggal dunia.

Kondisi ini membuat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah merasa sangat prihatin. Untuk itu, Anik memberikan beberapa langkah untuk mengatasi kasus ini, sehingga penyebarannya tidak semakin meluas, khususnya di Jatim.

Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin, 23 Maret 2020, terdapat sekitar 579 orang terinfeksi, 30 orang sembuh dan 49 mengalami kematian.

Menurut dia, meskipun angka kesembuhan lebih tinggi dari angka kematian. Atau presentasi virus yang berakibat kematian masih tergolong rendah sekitar 8,6%. Bahkan, angka lain menyebut 3%, dengan tingkat kesembuhan mencapai 90%, tidak berarti pandemic Covid-19 dapat diremehkan.

Apalagi ketika penyebarannya sudah kian masif dan terbuka di berbagai wilayah di Indonesia. Propinsi Jawa Timur misalnya, sampat 23 Maret 2020, tercatat 41 orang positif terinfeksi, 125 orang PDP, 1.409 orang ODP. Angka ini meningkat secara dratis dari sebelumnya, sekitar 88 orang PDP, 999 orang ODP.

Setiap hari, bahkan setiap jam atau detik, akan terjadi perubahan data terkait dengan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur sudah memasuki fase darurat penyebaran Covid-19.

“Jumlah penyebaran itu dikhawatirkan akan terus meningkat jika pemerintah dan pihak terkait tidak segera membuat langkah-langkah antisipatif persebaran sekaligus penanganan Covid-19,” sebut Anik Maslachah dalam rilisnya, Rabu (25/3/2020).

Dapat dibayangkan jika 1 pasien Covid-19 menularkannya ke 5 orang, lalu 5 orang menularkannya ke 25 orang, dan 25 orang menularkannya ke 125 orang. Kemudian, dari 125 pasien tersebut 4 diantaranya meninggal dunia. “Bayangkan jika Covid-19 itu menular pada 1 juta orang atau 10 juta orang,” sambungnya.

Untuk itu, menurut Anik, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar kurva jumlah orang terinfeksi tidak semakin meningkat. Selain penanganan penderita Covid-19 yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait, terutama menyiapkan sejumlah rumah sakit sebagai rujukan pasien terindikasi Covid-19, maka diperlukan suatu langkah serius dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam masyarakat.

Adapun hal-hal penting yang dapat dilakukan adalah: Pertama, gubernur harus menghimbau agar melakukan Social Distancis atau melakukan jarak sosial dengan menghindari kegiatan bersama, baik kegiatan sosial ekonomi maupun keagamaan sebagai kewajiban (imperative kategoris) yang memaksa dan mengikat setiap warga di Jawa Timur disertai sanksi sosial, administrasi, bahkan hukum bagi yang mengabaikannya.

Konsekuensi logisnya, lanjut Anik, masyarakat dihimbau secara ketat untuk sementara waktu berdiam di rumah. Kecuali melakukan aktivitas penting seperti belanja, memeriksakan kesehatan, dan aktivitas perkantoran yang berhubungan dengan layanan public secara terjadwal dan ada pembatasan.

Dalam rangka kewajiban mengikuti perintah tersebut, maka pemerintah wajib memberikan kepastian stok kebutuhan pokok di masyarakat tetap tersedia, dan memberikan sanksi bagi penimbun kebutuhan pokok dan pedagang yang menaikkan harga secara sembarangan demi keuntungan pribadi.

Disamping itu, dalam rangka kewajiban mengikuti perintah tinggal di rumah, maka pemerintah (pusat maupun daerah) perlu memberikan kompensasi kepada masyarakat yang tidak dapat beraktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Kriteria yang bersangkutan dapat menggunakan kriteria penerima PKH, atau dana sosial lainnya oleh pemerintah,” sarannya.

Pemerintah, lanjut Anik, juga harus mengalokasikan anggaran secara optimal bagi upaya memaksimalkan pencegahan persebaran Covid-19 melalui pengurangan anggaran pemerintah untuk konsultasi kajian/penelitian yang outputnya dokumen. Kemudian pengurangan anggaran pemerintah untuk perjalanan dinas dan rapat-rapat, yang hasil pengurangan anggaran-anggaran tersebut di atas digunakan untuk biaya penanganan Covid-19, berupa pemberian stimulus ekonomi dan kompensasi.

Kompensasi itu sendiri, kata Anik, difokuskan pada pekerja harian lepas, pedagang kecil, buruh tani, buruh ternak, outsourcing atau kelompok masyarakat lainnya yang dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Dalam hal ini dilakukan kerjasama dengan pemerintah desa/RT/RW untuk memberikan usulan nama KK yang dianggap pelru mendapatkan bantuan. 

Langkah lainnya, pemerintah harus secara tegas membatasi arus keluar masuk dari dan ke Indonesia (jika belum bernai melakukan kebijakan Lockdown), serta memaksimalkan thermal detector untuk pengawasan suspect yang akan masuk dan menekan sumber penularan Covid-19. Baik dari luar negeri atau antar daerah yang selama ini dianggap sebagai wilayah dengan potensi penyebaran Covid-19.

Pemerintah diminta bekerjasama dengan pemerintah desa (termasuk RT/RW) untuk aktif memantau aktivitas public di sekitar lingkungannya masing-masing, sekaligus diberikan akses pada pusat informasi atau Call Center Pusat Krisis Covid-19 yang telah ditetapkan. Baik mengakses informasi maupun melaporkan jika ada kondisi-kondisi penting untuk dilaporkan.

Termasuk di dalamnya adalah menggunakan APBDES atau juga Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19. “Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penggunaan, maka pemerintah desa wajib berkonsultasi dengan pihak terkait,” tegas Anik.

Dia juga menyarankan menggalakkan zakat infaq dan sodaqoh kepada masyarakat yang beruntung secara ekonomi, termasuk semua ASN, wakil rakyat dan birokrat lainnya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya khusus dalam rangka membantu penangangan Covid-19 secara tersentralisasi.

Pemerintah bekerjasama dengan tokoh-tokoh agama (kyai, ustad, pendeta, pastor, biksu dan sebagainya), juga dihimbau untuk memberikan kesadaran pada umat beragama terkait dengan kegiatan yang memobilisasi massa dalam jumlah yang besar.

Masyarakat harus diberi pencerahan terhadap potensi penyebaran Covid-19 yang diakibatkan oleh pertemuan-pertemuan dengan orang lain. “Penting disampaikan bahwa pelarangan tersebut hanya diarahkan pada kegiatan yang sifatnya memobilisasi umat, bukan ibadahnya,” tandasnya.

Penyemprotan desinfektan anti virus secara massal di berbagai pusat-pusat keramaian, pusat-pusat ibadah, maupun kampung-kampung atau perumahan juga harus dilakukan.

Menurut Anik, sinergi antar masyarakat akan membantu pemerintah dan pihak terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Pembatasan kegiatan yang melibatkan sejumlah orang merupakan langkah taktis dan strategis memutus mata rantai persebaran Covid-19,” katanya.

Langkah ini harus dilakukan sampai jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, atau ketika kondisi persebaran Covid-19 dapat diatasi.
Untuk itu, semua lapisan masyarakat harus aktif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

“Semoga Alloh SWT memberikan memberikan perlindungan kepada warga bangsa Indonesia, khusus warga Jawa Timur agar terhindar dari berbagai mara bahaya yang disebabkan oleh bencana, penyakit menular, dan wabah. Amin Ya Rabbal Alamin,” pungkas Anik Maslachah. (pin)