Ket foto : Aset PT. Garam yang berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Sumenep, wirafokus.com – Rencana pembangunan sarana publik di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, terhadap lahan milik PT. Garam (Persero) kini bermasalah. Pasalnya, lahan milik negara tersebut saat ini telah berdiri bangunan pribadi atau milik perorangan.
Menyikapi hal tersebut, Budi Sasongko, Direktur Utama (Dirut) PT. Garam mengatakan bahwa akan segera menyelesaikan persoalan tersebut secara perlahan melalui timnya. Pihaknya juga akan menelusuri terkait bangunan tersebut apakah berijin atau tidak.
“Kalau itu tanah produktif, ya harus kita pindah karena itu tanah produksi milik negara, biar tidak salah semua. Tentunya kita akan selesaikan dengan baik, warga ini kan lingkungan kita,” ucapnya, Sabtu, (21/3/2020).
“Yang jelas kalau tanah milik negara itu tidak boleh kalau tidak ada ijin. Itu prinsipnya. Yang pasti harus dikembalikan, apalagi tidak ada ijin jangan berani-beraninya sebab itu sudah salah,” jelas Budi menambahkan.

Foto : Surat permohonan lahan untuk sarana publik yang ditujukan kepada Kepala Divisi Pengembangan PT. Garam
Ditanya terkait kerja sama antara Pemerintah Desa Pinggirpapas dengan PT. Garam, Budi katakan masih akan melihat. Sebab, dimasa kepemimpinannya itu, pihaknya tidak memperbolehkan atau mengijinkan bangunan apapun berdiri di tanah tersebut.
“Kalau masa saya tidak membolehkan atau mengijinkan bangunan apapun berdiri di tanah negara. Aturan negara tidak boleh meskipun itu lahan tidak produktif kalau dijadikan tempat tinggal,” jelasnya.
Dirut salah satu perusahaan milik negara itu menegaskan pihaknya akan mengambil alih jika dalam minggu ini persoalan tersebut tak kunjung selesai.
“Dalam minggu ini jika permasalahan itu tidak selesai akan saya ambil alih. Kita akan delegasikan kewenangan kepada Direktur Pengembangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada 17 Juni 2019 Pemerintah Desa Pinggirpapas yang ditandatangani oleh Suhrawi PJ desa tersebut mengajukan permohonan lahan untuk sarana publik kepada Divisi Pengembangan PT. Garam (Persero).
Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Desa Pinggipapas, karena seringkali dihadapkan dengan kendala utama tidak adanya sarana publik. Selain itu, guna meningkatkan di bidang ekonomi, sosial budaya tak terkecuali di bidang olahraga.
Mengingat lahan yang terletak di pemukiman warga tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan produksi dan disisi lain adanya upaya dari pihak-pihak yang ingin berkuasa di lahan tersebut. (dtk/fks)
