Ket foto : Samsurin Ketua DPC Partai Bulan Bintang kota Surabaya
Surabaya, wirafokus.com – Tahapan kampanye Pilkada Pemilihan Kepala Daerah kota surabaya masih empat bulan lagi, ( masa kampanye juli 2020 ) dan itupun pasangan calon diberi waktu tiga bulan untuk kampanye mensosialisasikan visi misinya.
Tapi kenyataannya banyak “bukan Bakal Calon walikota Surabaya sudah gentayangan menganggu ketertiban umum. memasang alat peraga untuk meminta dukungan demi menaikan popularitasnya pada masyarakat Surabaya, mereka ini kan belum calon walikota, bakal calonpun belum, wong KPUD belum membuka pendaftaran calon kecuali calon perseorangan. Penetapan calon pasanganpun masih menunggu tahapannya.
bawaslu ( badan pengawas pemilu ) kota surabaya pasti tahu fenomena ini , tapi panitia pengawas pemilu ini tidak melakukan apa apa dan terkesan membiarkan baliho, spanduk , tidak melakukan pencegahan dan penindakan kegiatan sosialisasi liar yang dipasang di ruang publik oleh bukan Bakal Calon walikota ini.
Samsurin Ketua DPC Partai Bulan Bintang kota Surabaya menegaskan, panitia pengawas pemilu wajib memahami Peraturan Komisi Pemilhan Umum Repubik Indonesia , PKPU 15 2019. tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan proses Pilkada.
DPC Partai bulan bintang kota Surabaya mengingatkan bahwa tugas bawaslu tidak boleh terkesan berpihak dengan cara membiarkan “bukan bakal calon walikota “ ini mencuri start pemilu dengan membabi buta memasang alat peraga kampanye yang menganggu estetika kota,
Bahkan mereka mulai mempengarui dengan mengajak dan melakukan kampanye di medsos maupun di event event yang dihadiri oleh masa yang banyak/ rapat umum. Mereka ini harus di tindak tegas, apa perlu tugas bawaslu digantikan oleh polisi pamong praja ( Satpol PP ).
Mari kita ciptakan pilkada kota surabaya tahun 2020 ini dengan tertib dan aman, “ ikuti aturan, jogo suroboyo rek. Ojo kesusu.. saiki sik musim udan, becek. Belum musim kampanye.” Sindirnya, dengan Logat Arek Suroboyo. (SS/KJ)
