― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTim Jogoboyo Resmob Polda Jatim Bongkar Jaringan Akun Gojek Fiktif

Tim Jogoboyo Resmob Polda Jatim Bongkar Jaringan Akun Gojek Fiktif

Ket foto : Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan dan Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rillis di Gedung Tribrata Polda Jatim

Surabaya, wirafokus.com – Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan akun Gojek fiktif (The Mother Of Cyber Crime) dengan menggunakàn alat regestrasi ilegal

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari tersangka MZ dan NS dalam kasus memanipulasi data dengan menggunakan akun fiktif

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah mengapresiasi terhadap kasus kejahatan online yang betul – betul sangat menghawatirkan kita karena terkait perlindungan data pribadi,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan dan Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rillis di Gedung Tribrata Polda Jatim, Kamis, (05/3/20).

Luki juga menambahkan bahwa para tersangka tersebut menggunakan kartu perdana 3 operator yakni Telkomsel, XL dan Indosat yang sudah teregristasi dari kartu-kartu tersebut sudah bisa dibuat untuk melakukan kejahatan

“Para pelaku dalam melakukan aksinya sudah sejak 1 tahun dari bulan Agustus 2019 sampai Februari 2020,” tambahnya

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasikan terhadap kerja keras, kerja cerdas, kerja hebat untuk kesekian kalinya buat Polda Jatim khususnya kepada Ditreskrimum dengan Tim Resmob Jogoboyo nya yang berhasil dengan luar biasa dalam melakukan upaya inovatif untuk membongkar jaringan akun Gojek fiktif,” kata Anggota Komisi III Arteria Dahlan.

Foto : Anggota Komisi III Arteria Dahlan saat mengikuti press rillis dalam pengungkapan kasus akun Gojek fiktif di Gedung Tribrata Polda Jatim

Arteri juga menambahkan masalah kejahatan berbasis IT sepanjang pengetahuan terbaik saya Jawa timur ini layak untuk dijadikan pilot project mulai dari prostitusi online mulai dari apapun terkait juga dengan investasi bodong yang berbasis online berhasil dibongkar oleh Polda Jatim

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 6 tersangka yakni MZ, NS, NF, MN, RS, FSP

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 75 ribu kartu perdana yang sudah teregristrasi dari 3 operator dan beberapa Handphone dan beberapa kartu ATM

Atas kasus tersebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan hukuman penjara 12 tahun. (Why)