― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalCabuli Anak di Bawah Umur Polda Jatim Bekuk Guru Honorer SD

Cabuli Anak di Bawah Umur Polda Jatim Bekuk Guru Honorer SD

Ket foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dengan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie dan juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat menunjukkan barang bukti dari tersangka dalam konferensi pers

Surabaya, wirafokus.com -Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan sesama jenis (sodomi) terhadap anak di bawah umur

Dalam pengembangan tersebut berhasil diamankan satu tersangka seorang guru honorer SD dan juga pendamping lapangan sebuah yayasan HIV “Redline” yang berkantor di Kediri, seoarang laki – laki yang berinisial HM (32) warga Ds Bangoan Kec. Kedungwaru Kab.Tulungagung, tersangka juga merupakan mantan anggota IGATA (Ikatan Gay Tulungagung).

Aksi tersangka dilakukan sekitar tahun 2017 hingga 2018 dengan modus merayu para korban anak – anak di bawah umur dan laki – laki dewàsa dengan iming – iming uang sekitar Rp 150.000 s/d Rp 250.000 selain itu tersangka dalam menjaring korban juga melalui media sosial yakni facebook.

“Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Mami Hasan alias MH yang juga sebagai Ketua IGATA (Ikatan Gay Tulungagung) dan untuk korban dengan tersangka HM ada 3 orang ,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dengan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie dan juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat konferenai pers, Kamis, (20/2/20)

Luki juga menambahkan IGATA merupakan suatu komunitas para Gay yang mendapat perhatian khusus dari Komnas Perlindungan anak dan pihak kepolisian khususnya Polda Jatim karena para korbannya merupakan anak – anak di bawah umur

“Para korban ini juga bisa menjadi pelaku karena masuk dalam jaringan yang sama yaitu saat menjadi korban pencabulan masih anak dibawah umur dan setelah dewasa akan mencari korban yang pernah dilakukan pada dirinya,” ujaenya.

Foto : Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka saat memberikan penghargaan kepada Kapolda Jatim sebagai bentuk apresiasi atas terbongkarnya kasus pencabulan anak di bawah umur

“Pihaknya memberikan apresiasi kepada Polda Jatim atas terbongkarnya kasus pencabulan yang korbannya merupakan anak di bawah umur,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendampingi Kapolda Jatim dalam konferensi pers

Arist juga menghimbau kepada para orang tua untuk memberikan pengamanan terhadap keselamatan anak – anaknya agar tidak menjadi korban dan menghindari modus – modus untuk memfasilitasi untuk terjadinya korban pencabulan.

Dalam pengungkapan tersebut behasil diamankan barang bukti dari tersangka 1 buah Hp, 2 buah kaos berwana biru dan kuning juga 1 bua celana pensek warna coklat.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Red/Why)