Ket. Photo: Tersangka pengedar shabu-shabu R. Welly Sudarta yang dijebloskan tahanan Polsek Kenjeran Surabaya.
Surabaya,wirafokus.com-
Kembali Unit Reskrim Polsek Kenjeran dibawah pimpinan Plh Kapolsek Kenjeran Kompol Ariyanto Agus S. A.Md., Panit II Reskrim Iptu Syaiful Bahri Maulana, S. Sos dan Kanit Reskrim Evan Andias S.E., menangkap seorang pengedar shabu-shabu di Jl. Pasar Prabowo Surabaya, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 00.15 WIB, dengan pelaku atas nama R. Welly Sudarta (21 thn), yang kos di Jl. Sidotopo Kidul No. 63 A Surabaya.
Tertangkapnya tersangka pengedar shabu -shabu, tidak lain yaitu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, dan memberikan informasi, bahwa diduga ada seorang laki-laki yang telah menyalurkan dan mengedarkan ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Pasar Prabowo Surabaya.

Setelah dilakukan lidik oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran di bawah perintah Kanit Reskrim Iptu Evan Andias S.E., ternyata benar dan dilakukan penangkapan tersangka serta petugas berhasil mengamankan tersangka R. Welly Sudarta juga barang bukti yang dibawanya, yaitu shabu-shabu saat dilakukan penggeledahan.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual lagi, sedangkan barang haram berupa shabu-shabu itu didapatkan dari seseorang yang mengaku bernama Guteh (DPO) yang mengajak transaksi di Jl. Pasar Prabowo Surabaya.
Kemudian tersangka digelandang di Mako Polsek Kenjeran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain : 21 (dua puluh satu) poket plastik kecil,berisikan narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari, 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisikan shabu seberat 1,19 gram, 11 (sebelas) poket plastik kecil yang didalamnya berisikan shabu seberat 0,72 gram, 1 (satu) poket plastik kecil berisikan barang yang sama, yaitu shabu-shabu dengan berat 0,73 gram, 1 (satu) poket plastik kecil berisikan shabu-shabu seberat 0,31 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,36 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) unit handphone merek Blackberry warna hitam,1 (satu) unit handphone juga dengan merek Azus warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,-
Sedangkan saksi-saksi dalam penangkapan tersebut adalah dari Kepolisian juga, antara lain Arif, Polri Jl. Nambangan no. 7 Surabaya dan Holili, Polri, Jl. Nambangan no. 7 Surabaya.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Polsek Kenjeran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan pasal untuk menjerat tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias S.E.,membenarkan apa yang disampaikan oleh Panit II Reskrim Iptu Syaiful Bahri Maulana, S. Sos, tentang penangkapan pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Pasar Prabowo Surabaya,” benar mas, apa yang disampaikan oleh Panit II Reskrim Iptu Syaiful Bahri Maulana, S. Sos anggota kami telah menangkap tersangka R. Welly Sudarta sebagai pengedar shabu-shabu, kini tersangka kita tahan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias S.E.,kepada wartawan wirafokus.com (Dwi W).
