― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKategoriDUA PENGGUNA SABU DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK SEMAMPIR

DUA PENGGUNA SABU DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK SEMAMPIR

Ket. Photo : Kedua tersangka pengguna sabu dijebloskan tahanan Polsek Semampir Surabaya.

Surabaya,wirafokus.com- Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yaitu Unit Reskrim Polsek Semampir, membekuk 2 (dua) orang pengguna ataupun pemakai yang barusan membeli barang haram, yaitu berupa sabu seberat 0,45 gram.

Kedua orang tersebut adalah : Sayad Effendi (32 thun), laki-laki asal Ds. Dharma Camplong, Kec. Camplong Sampang Madura yang berdomisili di Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya dan Ismail (21 tahun), laki-laki asal Jatisrono Barat, Kel. Ujung, Kec. Semampir Surabaya, keduanya dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba berupa sabu-sabu.

Awal mula ditangkapnya kedua tersangka, pada hari Senin (20/1/2020) sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Semampir, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Endrosono ada orang transaksi narkoba jenis sabu-sabu, dan akan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.

Tidak menunggu lama, dan khawatir ketahuan pelaku, Unit Reskrim Polsek Semampir bergegas mendatangi TKP yang dituju. Dan benar sekali di jalan tersebut sedang dilakukan transaksi narkoba.

Petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang sedang bertransaksi yaitu Sayad dan Ismail, dan didapati membawa BB sabu digenggaman tangan kiri Ismail.

Setelah dibawa kekantor untuk diintrogasi, ternyata untuk membeli sabu tersebut dengan cara patungan Ismail dan IMR alamat Jl. Jatipurwo Surabaya, kemudian tersangka bersama BB sabu diamankan di Polsek Semampir.

Sedangkan tersangka lainnya IMR yang juga ikut serta dalam transaksi walaupun tidak secara langsung, tetapi ikut patungan dalam membeli barang haram berupa sabu, masih dalam pencarian petugas, kedua tersangka Sayad dan Ismail dilakukan pemeriksaan, proses secara hukum.

Ket. Photo : Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram yang diamankan petugas dari tangan tersangka

Barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yaitu : 1(satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto0,45 gram beserta dengan bungkusnya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus S, AMd., saat dikonfirmasi melalui WhatShapp, membenarkan dengan adanya penangkapan 2 (dua) orang tersangka kasus narkoba.
” Benar mas, anggota kami telah menangkap 2 (dua) orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang didapatkan melalui transaksi di Jl. Endrosono, kini keduanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kapolsek Semampir yang juga diangkat sebagai Plh Polsek Kenjeran Kompol Ariyanto Agus S, AMd., saat dikonfirmasi wartawan wirafokus.com

Kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Polsek Semampir, dan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika. (Dwi W).