― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalJanuari 2020, Satlantas Polres Pamekasan Sudah Menindak 12 Sopir Angkutan Melebihi Muatan

Januari 2020, Satlantas Polres Pamekasan Sudah Menindak 12 Sopir Angkutan Melebihi Muatan

Ket foto: Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto

Pamekasan, wirafokus.com- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pamekasan menindak para sopir truk yang memiliki batas muatan dan batas dimensi daripada kendaraan tersebut.

Penindakan ini dilaksanakan dalam rangka operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sesuai dengan Pasal 307 dimana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tatacara pemuatan, daya angkut, demensi kendaraan sebagaimana di maksud dalam pasal 169 ( 1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kemudian, pasal 169 (1) pengemudi dan atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tatacara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Menurut Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto, operasi ini dilaksanakan dengan cara hunting sistem yang dilakukan setiap hari oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Pamekasan yang ada di lapangan.

Yaitu bergerak, patroli sasaran di jalan-jalan di Pamekasan mulai dari jalan Jokotole, jalan Trunojoyo dan jalan lainnya.

“Apabila kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan maupun batas dimensi maka akan ditindak oleh anggota Satlantas unit Turjawali yang ada di lapangan,” katanya, Senin (20/1/2020).

Dikatakan, tujuan dari adanya kegiatan penindakan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas yang diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.

“Sehingga akan mengurangi jumlah kecelakaan dan konban fatalitas lakalantas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan,” ujarnya.

AKP Didik juga menghimbau kepada pemilik angkutan barang agar menyesuaikan dengan kondisi kendaraan yang ada terutama muatan dan juga panjang dari batas muatan itu.

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2020 lalu hingga sekarang sudah ada sebanyak 12 kendaraan yang dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Pamekasan unit Turjawali. (haz)