― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKategoriPELAKU PENCURIAN SEPEDA MOTOR DITANGKAP WARGA

PELAKU PENCURIAN SEPEDA MOTOR DITANGKAP WARGA

Ket. Photo: Pelaku saat setelah penyidikan di Polsek Kenjeran Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Lagi-lagi pencurian sepeda motor mulai marak lagi, seperti yang dialami oleh Moch. Machmud (48th),laki-laki warga Jl. Tanah Merah Utara Gg. V/68 Surabaya.

Sabtu(11/1/2020), sekira pukul 12.00 siang hari, terjadi pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah Nopol L-4450-KV, yang diparkir didalam rumah dengan keadaan kunci sepeda motor masih menempel.

Pada saat itu juga, pelaku atas nama Suwandi (25thn), dengan alamat Jl. Tambak Wedi Lama Gg. Masjid Surabaya (tempat kos pelaku), secara tiba-tiba langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut, dan setelah dibawa kabur sepeda motornya,

secara tiba-tiba pelaku pencurian diketahui oleh korban selaku pemilik sepeda motor tersebut dan akhirnya korban atas nama Machmud berteriak maling maling, atas bantuan dari masyarakat, selanjutnya berhasil menangkap pelaku saat membawa kabur sepeda motor tersebut, pada saat itu pula Unit Reskrim Polsek Kenjeran melaksanakan giat kring serse, mendapat informasi dari masyarakat tentang pencurian sepeda motor di Jl. Tanah Merah Gg. V Surabaya, dan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor.

Alasan korban mengambil sepeda motor, karena kepepet membutuhkan uang untuk dikirim ke orang tuanya di Palembang.

Ket. Photo: Barang bukti sepeda motor yang diamankan oleh petugas Polsek Kenjeran Surabaya

Menurut keterangan dari Unit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Saiful menjelaskan dan mem benarkan adanya pencurian sepeda motor di Jl. Tanah Merah melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan.

Dan pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Kenjeran menunggu proses lebih lanjut, sedangkan pasal yang dijerat untuk pelaku pencurian tersebut yaitu Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pem beratan yang tertuang dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai dengan tindakan kejahatan pelaku tersebut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran yaitu : 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR, warna merah Nopol L-4450-KV dan kejadian pencurian ini masih dalam proses penyidikan. (Dwi W)