Surabaya, wirafokus.com. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan tersangka lain selain Mikhael Bambang Parikesit dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Mereka adalah para pejabat Koperasi PD Pasar Surya, Suheri sebagai Ketua, Azar Maulana sebagai Sekretaris, dan Aly Chusnul Adib CH.
“Para tersangka ini telah melakukan pengajuan kredit kepada Bank BRI cabang Mulyosari dengan mengunakan koperasi karyawan PD Pasar Surya senilai Rp 13 miliar tahun 2016 lalu, dan tidak ada pembayaran sama sekali kepada Bank BRI,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kasi Pidsus Kejati Jatim, Rabu, (11/04/18).
“Atas tindakan para tersangka BRI mengalami Kerugian 13,4 M,” ujar Didik mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
Menurut Didik, dengan sarana koperasi karyawan tersebut, Bambang memerintahkan kepada terdawa melakukan pengajuan kredit ke Bank BRI cabang Mulyosari tanpa persetujuan dari Wali Kota Surabaya, jaminan Pasar Keputran dan Pasar Kapasan. Uang sebanyak itu, rencana dipakai Bambang untuk reviltaisasi pasar.
Didik menambahkan, kami masih mendalami kasus tersebut apakah ketiga pelaku mendapatkan imbalan terkait pengajuan kredit kepada Bank BRI oleh Bambang Parikesit. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait PD Pasar Surya.
Di kesempatan lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menambahkan, atas kasus ini, Mikhael Bambang Parikesit menjadi tersangka dalam dua perkara. “Perkara kridit BRI dan perkara korupsi revitalisasi pasar,” tutupnya.
Atas perbuatannya, gerombolan Bambang Parikesit dijebloskan tahanan Rutan kelas 1 Jatim dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi. (red/kj)
