― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPeristiwaWarga Bungurasih Bikin Kocar Kacir Go-Car Dan Go-Jek

Warga Bungurasih Bikin Kocar Kacir Go-Car Dan Go-Jek

Ket.Photo: Warga Bungurasih bersama Ketua RW 01 Bungurasih saat membubarkan Go-Car dan Go-Jek yang mangkal di Jalan Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo

Sidoarjo,wirafokus.com-Dengan semaraknya alat transportasi angkutan umum secara Online, baik menggunakan mobil ataupun sepeda motor, dan itulah yang bisa menyebabkan kemacetan di ruas jalan yang berada di Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng- Waru Sidoarjo.

Akhirnya banyak driver yang melanggar di wilayah sepanjang Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng- Waru Sidoarjo. Khususnya didepan area salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia.

Dengan adanya Go-Car dan Go-Jek yang sering kali, bahkan setiap hari mangkal di area tersebut, maka jalan di sepanjang Letjen Sutoyo Waru dibikin macet, dan mengganggu para pengguna jalan yang melintas di Letjen Sutoyo Waru, apalagi driver Go-Car menunggu penumpang di bahu jalan tersebut.

Menurut keterangan dari ketua RW 01 Bungurasih Timur Irwan Hamonangan S.H., yang juga seorang Penasehat Hukum,” Saya sebagai wakil dari warga Bungurasih, menolak dengan adanya pangkalan dan parkir liar yang dilakukan oleh pengemudi Go-Car dan Go-Jek, karena mereka mengganggu aktifitas pengguna jalan yang melintas dijalan Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo,” kata Irwan Hamonangan selaku Ketua RW 01 Bungurasih Selasa (17/12/2019) malam hari.

Ket. Photo: Armada Go-Car dan Go-Jek yang tidak mempedulikan dengan rambu lalu lintas yang ada di Jalan Letjen Sutoyo Waru-Sidoarjo

Hal itu mengacu adanya Undang-Undang yang ada, yaitu UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merujuk pada pasal 287 ayat 3, UU No. 22, Tahun 2009 tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.

“Dilihat dari Regulasi sudah jelas, bahwa aturan yang dibuat pada tahun 2017 yang lalu, dan sudah disepakati oleh pihak Polsek setempat dan pihak Dishub, serta pihak perwakilan Online,” kata Irwan Hamonangan S.H., selaku ketua RW 01 Bungurasih.

Juga menurut Fariz Novianto sebagai perwakilan dari ojek Online, mengatakan,” Jalan Letjen Sutoyo ini sudah dianggap sebagai tempat mangkal bagi driver Online, yaitu Go-Car dan Go-Jek dan alasannya teman-teman tidak bisa mendapatkan order apabila radius tersebut jauh, maka dari itu hanya pangkalan disepanjang Jalan Letjen Sutoyo ini yang dekat dengan radius di Terminal Bungurasih,” kata Fariz salah satu perwakilan dari ojek Online.

Dengan adanya Armada dari Go-Car maupun Go-Jek yang semakin banyak dan bergerombol di bahu jalan Letjen Sutoyo Waru, maka dari pihak warga sekitar Bungurasih dan pihak terkait dari Polresta Sidoarjo dan juga ketua RW 01 Bungurasih, membuyarkan Armada Go-Car dan Go-Jek yang masih bergerombol di bahu jalan Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo. (Dwi W)