Ket. Photo: Anggota Polsek Semampir menunjukkan barang bukti yang didapat dari tersangka Abd Muis.
Surabaya,wirafokus.com-Masih saja ada beberapa sebagian wilayah yang menjual belikan minuman keras jenis arak, padahal ditahun-tahun sebelumnya telah banyak para peminum tumbang gara-gara minuman arak.
Seperti yang dilakukan oleh tersangka atas nama Abdul Muis (45th), laki-laki kesehariannya berjualan arak dengan alamat rumah Jl. Wonosari Wetan Gg 3 No. 2-A RT. 007 RW. 007 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.
Dari hasil laporan masyarakat sekitar yang melaporkan ke Unit Opsnal, menginformasikan bahwa di Jl. Wonosari Wetan ada penjual miras (minuman keras) jenis arak yang sudah dikemas dalam botol plastik, dan siap untuk jual, sehingga banyak konsumen kalangan remaja yang keluar masuk rumah Abd Muis selaku penjual miras jenis arak.
Saat mendapatkan laporan dari warga sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal segera melakukan idik dan pemantauan, sekitar pukul 19.00 WIB, dan diketahui langsung oleh Unit Opsnal bahwa pada saat melayani pembeli keluar masuk didalam rumah Abd Muis, Unit Opsnal langsung masuk kedalam rumah tersangka dan melihat langsung kegiatan tersangka dalam melayani pembeli arak.
Maka petugas dari Unit Opsnal Polsek Semampir memeriksa tersangka Abd Muis untuk ditunjukkan penyimpanan minuman keras berjenis arak yang sedang diperjual belikan kepada para pelanggannya. Kemudian tersangka Abd Muis langsung digelandang ke Polsek Semampir, untuk diminta keterangannya tentang asal usul minuman keras berjenis arak tersebut.
Dari hasil pengakuan tersangka Abd Muis,” minuman keras berjenis arak tersebut dia beli dari daerah Tuban desa Semanding ditempat Tarno, pada hari Senin (9/12/2019) sebanyak 10 (sepuluh) kantong plastik sebanyak 120 (seratus dua puluh) botol, sedangkan untuk yang 9 (sembilan) kantong plastik, sebanyak 108 botol, sisa Minggu yang lalu,” kata Abd Muis selaku penjual miras berjenis arak.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus S.H. membenarkan dengan adanya penangkapan penjual miras berjenis arak dengan atas nama Abd Muis.
Barang bukti yang didapat dari tersangka Abd Muis antara lain :
– 19 (sembilan belas) kantong plastik warna hitam berisikan miras jenis arak botol besar @12 botol dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) botol arak
– 3 (tiga) dos Aqua botol tanggung berisikan @24 botol dengan jumlah 72 (tujuh puluh dua) botol.
– 5 (lima) kantong plastik botol besar kosong @12 botol sebanyak 60 (enam puluh) botol kosong.
– 1 (satu) bendel botol tanggung sebanyak 60 (enam puluh) botol kosong.
Dengan apa yang sudah diperbuat tersangka dalam melanggar Undand-Undang KUHP, maka Abd Muis dikenakan Pasal 300 KUHP dan Per Men Kes No.86 / Men Kes / IV / 1977.
Kini tersangka Abd Muis meringkuk dan ditahan di Polsek Semampir. (Dwi W)
