― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPembangunanHearing Ke Anggota Dewan Tentang Tower Bodong Yang Melanggar Aturan Dalam Pendirian...

Hearing Ke Anggota Dewan Tentang Tower Bodong Yang Melanggar Aturan Dalam Pendirian Di Desa Medaeng

Ket. Photo: Perwakilan warga Medaeng dan pihak Sekolah terdampak Tower Bodong yang berdiri tanpa ijin (IMB)

Sidoarjo,wirafokus.com-Menindaklanjuti permasalahan Tower Bodong yang sudah berdiri dan on-air diatas Tanah Kas Desa Medaeng Kec. Waru Kabupaten Sidoarajo, menimbulkan banyak polemik, perwakilan warga Medaeng Didi Hariyono S.H. selaku wakil dari warga Medaeng pada Jumat (15/11/2019),mengadakan rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan dalam hal itu dari Komisi A, Komisi B dan Komisi C, Tower Bermasalah yang tidak mengantongi ijin, tahu-tahu sudah berdiri dan sudah on-air, maka diadakannya Hearing dengan Dewan, termasuk dari Komisi A, Komisi B, dan Komisi C, yang sudah dilaksanakan oleh warga Medaeng, dengan hasil kesepakatan Anggota Dewan sebagai berikut :

– Aturan sewa menyewa dilaksanakan paling lama 3 tahun, tentang pembayaran yang dilaksanakan tiap tahun.
– Apabila menyediakan kerjasama pihak ke 3 (tiga), maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Bupati Sidoarjo.
– Kepala Desa, Dinas Perumahan, Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sat. Pol PP Kabupaten Sidoarjo harus dihentikan pembangunan Tower dulu, menunggu sampai surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Didi Hariyono S.H. menjelaskan bahwasannya dalam menempuh jalur-jalur yang sudah di lalui untuk pengaduan, awalnya masih ada ganjalan disetiap institusi yang sudah di datangi oleh Didi Hariyono S.H. dkk sebagai wakil dari warga Medaeng yang merasa tidak puas dengan kepemimpinan Kepala Desanya.

Sehingga Didi Hariyono S.H. melanjutkan permasalahan ini ke pihak Dewan Kabupaten yang langsung ditanggapi dan dilakukanlah Hearing dengan Dewan.

Ket. Photo: Saat Anggota Dewan mempertimbangkan adanya berdirinya tower tanpa ijin di Desa Medaeng Waru Sidoarjo

Berdirinya Tower dengan ketinggian 42 meter tersebut berdiri diatas tanah Kas Desa yang juga berdekatan sekitar 10 meter dari Sekolah SDN Medaeng 2 Waru-Sidoarjo.

“Sebenarnya saya dan kawan-kawan sudah jalan untuk mengadukan permasalahan pendirian Tower yang belum ada ijinnya, dan apalagi sudah On-air, saya menempuh jalan pengaduan, awalnya pengaduan ke Pak Camat Waru (Fredik), dengan jawaban sepertinya pura-pura dan tidak tahu tentang letak berdirinya tower yang sudah didirikan tanpa ada surat ijin pembangunan Tower tersebut, dengan alasan kalau itu sudah menjadikan kesepakatan dari warga”, kata Didi Hariyono S.H. kepada wartawan wirafokus.com.

Padahal dengan kesepakatan warga, itu sebenarnya tidak ada, yang dimaksud dengan kesepakatan yang diatas yaitu, rapat Musdes, yang dihadiri oleh beberapa perangkat desa, BPD, RT, serta RW. ” Itu bukan hasil kesepakatan warga, tetapi kesepakatan perangkat desa , RT dan RW yang diundang dalam rapat Musdes (Musyawarah Desa) tentang pendirian Tower yang akan didirikan pada saat itu,” kata Didik Hariyono S.H. selaku wakil warga Medaeng.

Rencana hari ini Selasa (26/11/2019), sebanyak 12 orang, termasuk Pimpinan dan Anggota Komisi A, dan Staf Sekretariat DPRD, sebanyak 4 orang yang akan Sidak dilokasi Tower Bodong tersebut. Dan rencananya beliau datang sekitar pukul 10.00 WIB. (Dwi W)