Ket Foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho (kanan) dan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat menggelar konferensi pers
Surabaya, wirafokus.com – Bertempat di lobby Gedung Tribrata Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kapolrestabes Surabaya dan Wadirkrimsus Polda Jatim melakukan konferensi pers tentang perkembangan penyidikan kasus Wisma Kalasan, Rabu, (4/9/19).
Dalam penjelasannya Kapolda Jawa Timur mengatakan bahwa dari hasil gelar tadi malam berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari HP dan keterangan warga masyarakat bahwa VK sangat proaktif saat berada di peristiwa atau kejadian yg berkaitan dengan Papua, karena itu VK ( Veronica Koman ) kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan saat ini VK sudah berada di luar negeri.
Kapolda juga menambahkan, VK yang sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti tetapi ia tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
“Dari hasil analisa, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, VK diketahui selalu berada di tempat kejadian walaupun pada saat kejadian yang kemarin VK tidak berada di tempat kejadian namun VK sangat proaktif lakukan provokasi,” kata orang nomer satu di jajaran Polda Jatim
Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua yaitu pada bulan Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa 2 wartawan asing.
VK juga sangat pro aktif melakukan provokasi baik di dalam maupun luar negeri melaui Twitter.Diantaranya pada tgl. 18 Agustus 2019 VK menulis di Twiiter “Ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura ”
“Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata”
Dalam penjelasan terakhirnya Kapolda Jatim mengatakan kami akan melakukan kerja sama dengan BIN dan Interpol untuk menindak lanjuti kasus ini. (Kij/Red)
