Ket. Photo: Tersangka Aan Wijayanto saat diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Wiyung.
Surabaya, wirafokus.com- Setelah berhasil menangkap pelaku atas nama tersangka Pujiadi yang kedapatan menyimpan 1(satu) poket plastik klip isi sabu seberat 0,39 gram, maka terkuaklah sang pengedar atau pengecer yang melayani Pujiadi saat membeli barang kristal putih tersebut.
Aan Wijayanto (31), beralamatkan Rejoagung RT. 002/RW. 011, Desa Banjarsari Kecamatan Nggrogot Kab. Nganjuk, seorang pengedar yang ditangkap di Wiyung Gg 5 No. 57-A Surabaya.
Aan tidak bisa berkelit saat ditangkap Kamis (15/8/2019) pukul 02.00 Wib oleh petugas, karena salah satu relasi atau pelanggan tertangkap petugas Reskrim Polsek Wiyung dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H ,saat pengembangan hasil penangkapan tersangka Pujiadi.
Ket. photo: Barang bukti yang ditemukan dan disita petugas dari tersangka Aan Wijayanto.
Barang bukti yang didapat dari tersangka Aan antara lain, 1 (satu) poket plastik klip isi sabu seberat 0,35 gram, 1 (poket) plastik klip isi sabu seberat 0,47 gram, 1 (buah) pipet isi sabu sisa pakai seberat 2,82 gram, 6 (enam) buah korek api gas yang sudah dirancang, 1 (satu) buah skrop, 6 (enam) buah sedotan, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah HP untuk alat komunikasi dan transaksi, uang Rp. 1juta hasil jual sabu, dan beberapa kantong plastik klip kecil kosongan untuk tempat sabu.
Dengan bukti bukti yang sudah diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Wiyung, maka Aan Wijayanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Saat diperiksa penyidik, Aan mengaku, barang berupa sabu tersebut dibeli/kulakan dari Madura dan di Kunti.
Dengan tertangkapnya pengedar barang haram ini, maka pihak anggota Reskrim Polsek Wiyung tetap memantau perkembangan tempat tempat yang dijadikan transaksi oleh para bandar, pengedar, dan pemakai diwilayah hukum Polsek Wiyung tersebut.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Wiyung IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H,” kami tetap mengawasi dan memantau adanya peredaran narkoba jenis sabu ataupun yang lainnya serta bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut,” pungkas IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya. (Dwi)
