Ket foto : Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Dharnawan
Surabaya, wirafokus.com – Setelah Sugito politisi dari partai Hanura ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya kini giliran Dharmawan alias Aden yang juga sebagai wakil Ketua DPRD Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jasmas dana hibah pemkot Surabaya pada tahun 2016.
Penetapan Aden sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif pukul 9.00 WIB pagi di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Selasa, (16/7/19)
Aden diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama kurang lebih tujuh jam mulai pukul 9.00 pagi hingga pukul 15.45 sore .
“Kami mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady
Rachmat juga menambahkan bahwa tersangka (Aden) akan kami bawa ke Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, dan kami tahan 20 hari ke depan
Kepala Kejari Tanjung Perak Rahmat Supriyadi berkomitmen pihaknya akan menuntaskan perkara Jasmas tahun 2016.
“Tunggu proses sidangnya saja,” kata Aden sambil menutup mukanya dengan koran sambil memasuki mobil tahanan (Red)
