― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPenasehat Hukum : Dakwaan JPU " GAME OVER"

Penasehat Hukum : Dakwaan JPU ” GAME OVER”

Insert foto : lima anggota Dewan DPRD Kota Surabaya yang menjadi saksi dalam kasus Jasmas dengan terdakwa ASJ

Surabaya, wirafokus.com – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya berupa Jasmas tahun anggaran 2016, kali ini sudah memasuki sidang ke delapan dengan terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ)

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda menghadirkan 5 saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), Senin (6/5/19).

Lima saksi semuanya berasal dari unsur anggota Dewan. Mereka diantaranya H. Darmawan (Gerindra), Ratih Retnowati (Demokrat), Dini Rijanti (Demokrat), Binti Rohmah (Golkar), dan Saiful Aidy.

Dalam persidangan tersebut saksi H. Darmawan yang merupakan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, saat ditanya oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi terkait pertemuan antara Dea Winni, mantan staf dari terdakwa Agus Setiawan Jong dijawab dengan jelas oleh saksi kedatangan Dea adalah untuk menawarkan bantuan dalam mengumpulkan proposal dari daerah pilihan (Dapil) atau konstituen milik Darmawan.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil mengajukan pertanyaan terkait pertemuan Dea Winni dengan saksi, hingga mendapat teguran dari Hakim Ketua Rokhmad, karena pertanyaan tersebut dilakukan berulang – ulang dan terkesan sama.

“Udah, yang (sudah) ditanya jangan ditanya lagi, point-pointnya aja, sudah dijelaskan tadi oleh saksi kok diulang-ulang lagi.”tegur hakim ketua Rokhmad dengan geram

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, kemudian mempersoalkan masalah proposal yang disalurkan RT RW melalui Dea, dia menanyakan dasar apa Dewan menerima proposal yang diberikan oleh Dea padahal proposal itu semestinya harus didapatkan dari RT RW langsung.

“Saya melihat proposal itu pengajuannya adalah dari RT RW, (Bukan Dea).” Jawab Darmawan.

Kuasa hukum ASJ, Hermawan Benhard Manurung kemudian turut menayakan Keterangan saksi akan pertemuan antara dia dengan Dea Winni, sewaktu ia menyerahkan proposal di gedung DPRD.

Benhard menanyakan terkait proposal proposal yang diberikan Dea tersebut apakah ada prioritas khusus, atau ada intervensi dari Dea supaya anggota Dewan memprioritaskan proposal itu supaya dicairkan.

Pertanyaan Benhard itu dijawab dengan tegas oleh Ratih Retnowati anggota Dewan yang juga dijadikan saksi dalam perkara ini, Ratih menegaskan bahwa Dea tidak pernah mengintervensi masalah proposal. Selain itu, dewan juga tidak berwenang untuk mencairkan pengajuan dana hibah yang mohonkan RT RW itu.

“Tidak pernah, karena bukan wewenang kami.” tambah Ratih

Jawaban Ratih kemudian di Amini oleh anggota dewan yang lain. Mereka dengan kompak menyatakan tidak ada prioritas khusus untuk proposal – proposal yang diberikan oleh Dea. Sebab, semua proses pelaksanaan baik itu verifikasi maupun pencairan berada ditangan pengelola anggaran yakni Pemkot Surabaya.

Dari keterangan para saksi tersebut Benhard menyimpulkan, dakwaan jaksa yang menyatakan ASJ mengkoordinir pelaksanaan Jasmas bersama enam anggota dewan telah game over.

“Game Over, bukan hanya sekali tapi sudah berkali-kali ini saksi yang dihadirkan Jaksa malah berbalik mematahkan dakwaaan jaksa.”tandas Benhard.

Dari semua keterangan saksi yang diperiksa dipersidangan tidak ada satupun keterangan yang dapat memberatkan Agus Jong. (Red/Why)