Insert foto: Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Jakarta. Wirafokus.com – Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skema penunjukan langsung pembangunan proyek PLTU disebut-sebut jadi biang kerok dalam tindak Korupsi, terkait dengan kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1. Provinsi Riau.
Dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan permulaan bukti yang cukup. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka Sofyan Basir.
Dalam kasus ini Sofyan Basir, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
“Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited.
Salah satu pihak yang sudah terjerat, Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold.
“Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1,” kata Saut.
KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.
Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau. (red)
