― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPolitik dan PemerintahanSETRATEGI BARU PERCETAKAN KTP-el DI KABUPATEN CIREBON

SETRATEGI BARU PERCETAKAN KTP-el DI KABUPATEN CIREBON

Insert foto : Ernedin Kabid Dafduk Kabupaten Cirebon

Cirebon, wirafokus.com – Dalam rangka mengatasi percepatan percetakan KTP- el di daerah pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerjasama dengan PNRI .

Terkait hal tersebut Disdukcapil Kabupaten Cirebon melakukan percetakan KTP- El dalam tiga tahap yakni Tahap pertama.15 februari sebanyak,17155, di laksanakan di kantor Pj bupati.Tahap kedua, 28 Maret sebanyak, 28337, Tahap ketiga, sebanyak, 50606,serta CP (Cetak Pusat) sebanyak 46618, danCD (Cetak Daerah) 3988, Total.96,198,.

“Sehubungan percetakan KTP-el kami sudah melaksanakannya dari jauh jauh hari, dan setiap warga kabupaten yang sudah mempunyai dokumen kependudukan khususnya KTP-el memang awalnya kita yang PRR (Print Ready Record) itu masih banyak sekali kami baru sudah melakukan perekaman ataupun pencetakan KTP elektronik yang pertama sebanyak sembilan enam ribu dan sudah kami distribusikan kepada warga Kabupaten Cirebon dengan tiga tahapan dan tujuh belas ribu lima ratus sekian, dua puluh delapan ribu dan yang terakhir lima puluh ribu enam ratus enam itu sudah kami berikan kepada warga masyarakat dan diserahkan oleh para pejabat bupati melalui para camat untuk bisa didistribusikan kepada desa desa dan selanjutnya disampaikan kepada warga masyarakat sesuai dengan nama yang sudah terdata” kata Ernedin Kabid Dafduk Kabupaten Cirebon, Senin, (15/4/19)

Pada saat didistribusikan dan mulai didistribusikan waktu tanggal 11/4/2019 yang lalu. mudah mudahan masyarakat yang artinya sudah lama menunggu lama bisa berharap dan sudah bisa diselesaikan melalui percetakan pusat sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 7, 2017 tentang” bahwa warga yang masuk dalam dpt harus memiliki KTP elektronik” nah sekarang adalah keputusan supaya bisa mengantisipasi banyaknya lonjakan masyarakat yang belum memiliki ktp walaupun kami sudah berusaha untuk memenuhi itu sehingga munculah keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) boleh menggunakan surat keterangan.

Di singgung masalah target, ERNADIN manambahkan, untuk pemilu Insyaallah sudah diberikan semua adapun nanti perekaman yang baru warga yang masuk usia tujuh belas sebelum beberapa hari sebelum pelaksanaan pemilu sudah masuk ke perekaman dan ini oleh karena ini putusan MK sehingga bisa memenuhi untuk persyaratan masuk di dalam.

“Harapan dari kami barangkali warga masyarakat masih ada waktu walaupun hanya tinggal dua hari lagi bisa mendaftarkan perekaman ke kecamatan terdekat untuk bisa memperoleh surat keterangan,” pungkasnya. (SUYATNO)