― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDiduga Adanya Pungli Dalam Pembagian BPNT Kepada Warga

Diduga Adanya Pungli Dalam Pembagian BPNT Kepada Warga

Insert foto : Kartu penerima program PKH dan BPNT

Majalengka, wirafokus.com – Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) adalah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian pangan, memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan Ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM dan memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Maka sudah jelas yang layak menerima program BPNT adalah masyarakat yang kurang mampu dan setiap pelaksanaannya haruslah dilancarkan jangan sampai ada segelintir oknum yang menyusahkan apalagi memanfaatkan program ini untuk dijadikan ajang penghasilan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Namun rupanya apa yang terjadi di desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini diduga tidak mentaati aturan.
Pasalnya para penerima program BPNT ini diharuskan mengeluarkan uang sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah) setiap kali mengambil beras dan telur BPNT.

“Kami warga Masyarakat beserta tokoh masyarakat Desa Pinangraja merasa bertanya tanya terhadap pemerintahan desa, dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018.
Setiap dana BNPT turun, penerima hanya mendapatkan beras sebanyak 8 kilo gram dan telor sebanyak 14 butir mungkin seberat 1 kilo gram namun kami tidak paham kalau diuangkan jumlah yang kami terima itu berapa, apakah betul jumlahnya Rp 110. 000 (seratus sepuluh ribu rupiah),” kata salah satu warga penerima BPNT yang tidak mau disebut namanya.

“Yang membuat kami semakin heran adalah, setiap mau ngambil beras kami harus menyetorkan uang sebanyak Rp 5000 (lima ribu rupiah), kepada ketua kelompok dengan alasan uang tersebut untuk mengganti biaya transport dll,” tambahnya.

Warga yang lainnya juga menambahkan, kalau ada yang belum setor uang, ketua kelompok terus menagih layak kepada orang yang punya utang.

“Maka kamipun heran, apakah betul setiap kali kami menerima bantuan kami harus memberikan uang, bukankah program BPNT gratis langsung dari Negara?,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, awak media mengkonfirmasi salah satu ketua kelompok BPNT, yang berada di dusun Sinduastra yaitu ibu yati atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan wa Oman.

Kepada awak media wa oman menjelaskan, “Saya adalah salah satu ketua kelompok penerima bantuan BPNT dan juga program PKH (Program Keluarga Harapan) yang dipercaya oleh warga dusun Sinduastra, di desa Pinangraja ini terbagi dalam beberapa kelompok yang sesuai dengan jumlah dusun yang masing masing ada ketuanya, setiap ketua kelompok mempunyai tugas untuk mengumpulkan kartu penerima BPNT juga PKH setiap kali mau menerima bantuan dengan cara mendatangi kerumah masing masing.

“Jumlah penerima BPNT khusus didusun Sinduastra ada sekitar 40 penerima dan kalau total satu desa diperkirakan ada sekitar 300 orang lebih,” tambah wa oman.

Wa Oman membenarkan setiap turun bantuan BPNT kami menerima beras dan telor dengan harga sesuai jumlah Rp 110. 000 (seratus sepuluh ribu rupiah), kalau yang sudah sudah tahun 2018 yaitu beras 8 kilo gram dan telor 1 kilo gram dan untuk uang Rp 5000 (lima ribu rupiah) pemberian dari tiap tiap penerima memang betul ada dan uang tersebut murni untuk saya (red” ketua kelompok BPNT) tapi tidak semuanya memberi, karena sifatnya sukarela dan tidak memaksa secara kesadaran mereka, karena mereka tahu kerjanya ketua kelompok yang repot mendatangi ke rumah masing masing saat mau turun bantuan.

“Maka kalau ada yang menyebutkan itu harus dan wajib adalah tidak benar karena kepala desa pun melarang kami untuk minta dari penerima program,” jelas wa oman.

Untuk melengkapi informasi awak media mengirimkan surat konfirmasi Kepada Kepala Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, bapak Acep Saripudin.
Dengan Nomor: KFR – WF – III – 52 -2018
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Pinangraja. (Ato – Leo)