Insert foto: terlihat matrial batu bata yang akan dipakai bangunan oleh warga desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban Kasnari atau yang akrab dengan panggilan Nari, diduga akan menyerobot tanah lahan milik Telkomsel dengan cara akan didirikan bangunan rumah bengkel dan usaha lainnya. Informasi yang dikumpulkan wirafokus.com di lapangan Nari memiliki tendensi akan melakukan melakukan pelanggaran hukum yang merugikan Negara dengan temuan bukti-bukti di lapangan.
TUBAN.wirafokus.com – Jumat (11/01/19) sebagai peliputan dan pengumpulan data awal tentang dugaan penyalahgunaan lahan itu. Hasilnya beberapa warga pun membenarkan bahwa Nari memiliki tendensi yang kuat untuk membangun rumah bengkel sebagai pengembangan bengkel yang telah dijalaninya.
Mengacu pada banyak kegiatan sewa menyewa atas pendirian atau pemasangan BTS (Base Transceiver Station) atau Tower biasanya terdapat pasal-pasal yang mengikat, bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mempergunakan TANAH tersebut selain untuk tujuan daripada yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, kecuali mendapat izin tertulis dari Pihak Pertama. Pihak Kedua wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian tanah. Dan, segala pelanggaran atas peraturan tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua seluruhnya. Dan biasanya diperjelas bahwa sesuai dengan perjanjian itu, lahan tanah yang disewa ini hanyan diperuntukkan untuk pemasangan dan Penempatan BTS dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.

Foto: terlihat lokasi tower Telkomsel yang tanahnya akan akan disrobot di jadikan bangunan
Sedangkan untuk perbuatan yang bertentangan dengan perjanjian itu, biasanya ada yang memanfaatkan lahan tower ini menjadi bangunan lain. Artinya ini bisa dikatakan sebagai penyerobotan, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (l) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ll) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (lll) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (lV) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.

Foto: tower Telkomsel yang tanahnya akan diserobot nari
