― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPraktek Pelacuran Semakin Meresahkan Warga Sarang.

Praktek Pelacuran Semakin Meresahkan Warga Sarang.

Insert foto: salah satu warung tempat mangkal pelacuran di pantura sarang.

Rembang. Wirafokus.com – Praktek Prostitusi atau Pelacuran semakin marak dan bebas di Sarang, wanita penghibur sex  Komersial atau PSK yang menjajakan dirinya sekarang sudah punya tempat mangkal diwarung warung pinggir jalan pantura tepatnya di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kab Rembang. Sabtu (29/12/18) malam

Penjajah Sex Komersial yang sering kita sebut PSK semakin meresahkan warga kota Sarang hususnya, karna kita lebih mengenali kota sarang adalah kota santri dan tempatnya para ulama’ serta Kyai.

Foto: salah satu psk di tempat warung pinggir jalan pantura sarang.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebut namanya.” praktek prostitusi ini dilakukan sejak lama dan beroprasi pada malam hari kalau siang warung sepi seperti biasa, tapi menjelang malam para psk mulai berdatangan di warung warung pingir jalan yang kurang lebih ada 4.warung yang menyediakan jasa psk, mereka berdatangan dari daerah lain seperti Pati, Jepara, dan daerah lainya, pernah juga dilakukan razia oleh pihak Dinas Sosial terkait dan Satpol PP setempat tapi hanya sesaat tidak berlangsung lama penyakit masyarakat ini marak dan tumbuh kembali,” Ujarnya.

Pemerintah telah melarang dan mengatur undang undang tentang prostitusi atau pelacuran,
Berkaitan dengan prostitusi KUHP mengaturnya dalam dua pasal, yaitu pasal 296 dan pasal 506. Pasal 296 menyatakan ‘barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadkannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah’.

Foto: seorang mucikari yang mangkal di warung tempat prostitusi.

Sedangkan pasal 506 menyatakan ‘barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dimohon pihak instansi terkait seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Kepolisian, Koramil, serta pihak kelurahan untuk pro aktif dalam menertibkan praktek prostitusi dan  menutup tempat pelacuran yang ada di warung warung pinggir jalan Desa Kalipang, Kecamatan Sarang Rembang. (*tim)