Insert foto : Kantor Desa Sukahaji.
Majalengka wirafokus.com –
Pembangunan infrastruktur desa yang menggunakan anggaran dari pemerintah harus transparan/ keterbukaan dalam pengalokasiannya agar masyarakat desa tahu dalam penggunaan dana dan pekerjaannya.
Hal iti saat reporter wirafokus berkunjung ke Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka dan menemukan belum memasang spanduk APBDes.
Saat awak media mendatangi kantor desa, tampak disekitar kantor desa tidak adanya sebuah spanduk/baliho yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana dari Pemerintah serta tercantum Perinciannya untuk pekerjaan apa saja.
Saat dikonfirmasi Perangkat yang menjabat sebagai bendahara desa beserta rekannya menerangkan,
sebelumnya Spanduk APBDes sudah dipasang, namun dikarenakan kemarin kantor desa sudah dicat jadi Spanduk APBDes belum dipasang kembali.
Namun saat awak media bertanya kembali soal Spanduk APBDes perubahan, bendahara desa membenarkan bahwa Spanduk APBDes perubahan belum dibuat.
“Memang kami akui kalau Spanduk APBDes perubahan belum dibikin, dan memang pelaksanaan pembangunan ada yang dirubah tidak sesuai dengan rencana awal,” tambahnya.
Untuk melengkapi informasi awak media mengirimkan surat konfirmasi Kepada Bapak Ujang Maman Faturahman, A.MK. S.Sos, Kepala Seksi Pertanian Kecamatan Sukahaji yang juga merangkap sebagai Pjs Kepala Desa Sukahaji , Kecamatan Sukahaji, Majalengka. Dengan Nomor: KFR – WF – III – 49 -2018
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Sukahaji.
Sudah jelas transparansi/keterbukaan sangat diharuskan didalam praktik pembangunan yang anggarannya berasal dari Pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. (Ato – Endang)
