
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (sidik).
Menurut Agung, proses penyidikan masih berjalan dan pihak penyidik saat ini masih menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Kasus saat ini sudah sampai tahap sidik dan masih dalam penanganan,” demikian keterangan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama.
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan disebut akan segera menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada tim kuasa hukum korban.
SP2HP tersebut diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang dilakukan penyidik kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya.
Polres Bangkalan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Karena tahapan hukum masih berjalan, seluruh pihak tetap perlu menghormati proses penyidikan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres Bangkalan. (Fks/Red)
