― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaPeristiwa22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak dengan Hormat, Pelanggaran Mulai dari Desersi...

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak dengan Hormat, Pelanggaran Mulai dari Desersi hingga Narkoba

Sebanyak 22 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri karena berbagai pelanggaran berat. Kasus yang menjadi dasar pemberhentian tersebut beragam, mulai dari desersi atau meninggalkan tugas dalam waktu lama, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, hingga dugaan penggelapan kendaraan.
MANADO,wirafokus.com– Sebanyak 22 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri karena berbagai pelanggaran berat. Kasus yang menjadi dasar pemberhentian tersebut beragam, mulai dari desersi atau meninggalkan tugas dalam waktu lama, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, hingga dugaan penggelapan kendaraan.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudo Hermanto, di halaman Markas Polda Sulut, Manado, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, para pejabat utama, serta personel Polda Sulut.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Empat Personel Menjalani Prosesi Secara Simbolis

Dalam upacara tersebut, empat personel menjalani prosesi PTDH secara simbolis. Mereka menjadi perhatian karena dilaporkan tidak menjalankan kewajiban kedinasan selama berbulan-bulan, bahkan hingga lima sampai enam bulan atau lebih.

Kapolda Sulut menjelaskan,”bahwa ketidakhadiran berkepanjangan tanpa pelaksanaan tugas menjadi salah satu alasan penindakan terhadap personel tersebut,” jelasnya.

Menurutnya,” dan setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,”tambahnya.

Pelanggaran Beragam, dari Desersi hingga Dugaan Tindak Pidana

Selain desersi, pelanggaran lain yang disebut menjadi dasar pemberhentian terhadap personel dalam perkara berbeda meliputi penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, serta dugaan penggelapan kendaraan.

Sejumlah personel juga disebut terindikasi berada di luar negeri. Namun, rincian lengkap mengenai masing-masing perkara dan keterlibatan setiap personel tidak seluruhnya diuraikan dalam keterangan yang dipublikasikan.

Proses pemberhentian tersebut dilakukan melalui mekanisme internal Polri, termasuk pemeriksaan kode etik profesi. Apabila suatu perkara juga memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum pidana umum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda menegaskan bahwa anggota Polri tetap terikat pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, serta wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila melakukan pelanggaran hukum.

Penghargaan untuk Personel Berprestasi

Di tengah pelaksanaan PTDH, Polda Sulut juga memberikan penghargaan kepada personel yang menunjukkan prestasi dalam menjalankan tugas.

Penghargaan antara lain diberikan kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping, serta personel yang meraih prestasi di bidang olahraga.

Pemberian sanksi dan penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya institusi untuk menegakkan disiplin sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme personel.

Penegakan aturan di lingkungan kepolisian diharapkan dapat memperkuat integritas anggota, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai hukum serta kode etik profesi.

(Nove)