
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman tersangka di Jl. Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Petugas menemukan dan mengamankan 8 buah klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan ± 41,8 gram yang disimpan di bawah meja di dalam kamar rumah tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bernama N.M.R (23 tahun) membeli daun ganja kering sebanyak 11 klip plastik melalui akun Instagram @master_roshi.id dengan harga total Rp 1.000.000,- yang dibayarkan via transfer. Barang tersebut diambil tersangka di pinggir jalan Jl. Karah, Surabaya, tepatnya di bawah batu yang dibungkus kantong plastik kresek berwarna hijau.
Tersangka kemudian menjual kembali barang tersebut dengan harga: 1 klip plastik sedang seharga Rp 210.000,- dan 1 klip plastik kecil seharga Rp 110.000,-. Dari 11 klip yang dibeli, tersangka sudah menjual sebagian, dan sisa 8 klip yang belum laku terjual diamankan petugas saat penangkapan. Tersangka mengaku menjual daun ganja kering sejak satu bulan lalu, penjualan dilakukan berdasarkan pesanan dan tidak setiap hari. Motif keuntungan penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta tersangka dapat mengonsumsi daun ganja kering secara cuma-cuma.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto ± 41,8 gram dan mengamankan satu orang tersangka berinisial N.M.R, 23 tahun, warga Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.”jelasnya.
Menurutnya,”Tersangka membeli barang haram tersebut secara daring melalui akun Instagram @master_roshi.id seharga Rp1.000.000, lalu mengambilnya di lokasi penyimpanan di Jl. Karah, Surabaya. Barang dibagi dalam 11 klip plastik untuk dijual kembali dengan harga Rp210.000 untuk ukuran sedang dan Rp110.000 untuk ukuran kecil. Sisa 8 klip yang belum sempat terjual kami amankan bersama barang bukti lainnya.”tambahnya.
Dari beberapa keterangan dari lokasi penangkapan menerangkan, bahwa pengedar ini telah beroperasi sejak sekitar satu bulan lalu, dan menjual berdasarkan pesanan tanpa jadual tetap. Keuntungan penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta tersangka juga mengonsumsi ganja tersebut secara gratis.
“Perbuatan tersangka jelas melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Kami terus menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak tegas jaringan narkoba, termasuk jejaring pemasok yang diduga beroperasi di media sosial.”tambahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melaporkan informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.”pungkasnya.
Adapun barang Bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku, antara lain: 8 buah klip plastik berisi narkotika Golongan I jenis daun ganja kering, berat bruto ± 41,8 gram, 1 buah timbangan warna hitam, 1 pak kertas papir, 1 unit handphone warna hitam.
Kini tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.
Dan sampai dengan sekarang, pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memproses penyidikan dalam perkara ini sampai tuntas, serta Berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait. (dwiw)
