
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB, di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Tersangka diidentifikasi berinisial F.I (26), laki-laki, warga Desa Jiken, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., memberikan keterangan mengatakan,”pemeriksaan dan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 10 klip plastik dengan berat total bruto ± 65,51 gram tersebut dibeli langsung dari seseorang berinisial ADT yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan transaksi pembelian dilakukan pada hari yang sama, yaitu sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung kopi Jalan Kunti, Surabaya, di mana barang diserahkan terbungkus plastik kresek hitam yang dilipat kecil,” kata perwira berpangkat balok tiga emas dipundaknya.
“Tersangka membeli sabu dengan harga Rp750.000 per gram. Jika dijual secara eceran per paket 1 gram, dan tersangka meraup keuntungan Rp500.000 per gram, sedangkan jika dijual utuh keuntungan berkisar Rp50.000 per gram. Apabila seluruh barang bukti terjual habis, nilai peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta,” tambahnya.
Pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tunai setelah barang habis terjual. Polisi menilai praktik peredaran ini telah berlangsung sejak Juli 2026. Tersangka telah menerima pasokan barang sebanyak tiga kali: pertama 30 gram, kedua 30 gram, dan ketiga 60 gram. Kegiatan mengedarkan narkotika ini ternyata telah berlangsung selama tujuh bulan sebelum akhirnya tersangka diringkus petugas.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa: 1 tas selempang hitam berisi 10 klip plastik narkotika jenis sabu berat ± 65,51 gram, 2 timbangan elektrik warna hitam,1 unit ponsel.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tanpa hak menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram.
Saat ini, penyidik terus menuntaskan proses penyidikan sekaligus mengoordinasikan langkah penindakan dengan instansi terkait, termasuk upaya penangkapan pelaku utama pemasok yang masih buron. (dwiw)
