
Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pelayanan, pengamanan serta penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara eksplisit mencantumkan bahwa tahanan berhak mendapatkan layanan informasi, penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Medaeng Waru memfasilitasi akses tahanan terhadap Penasihat Hukum sesuai dengan ketentuan, prosedur pelayanan dan pertimbangan keamanan yang berlaku.
Terkait peristiwa kedatangan Penasihat Hukum pada 18 September 2026, Rutan menjelaskan bahwa pada saat itu terdapat kondisi khusus terhadap tahanan yang hendak ditemui. Tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib setelah sebelumnya terjadi pelanggaran keamanan berupa upaya memasukkan barang terlarang yang disembunyikan di dalam makanan.
Barang yang ditemukan selanjutnya telah diamankan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang pada hari yang sama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Meskipun terdapat tindakan terhadap pelanggaran tata tertib, kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi. Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum dan membutuhkan tanda tangan klien tetap diantarkan kepada yang bersangkutan di ruang strafsel untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Rutan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan resmi yang mewajibkan Penasihat Hukum membayar sejumlah uang untuk dapat memperoleh pelayanan atau bertemu dengan kliennya.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas atau Rutan dan meminta sejumlah uang di luar ketentuan pelayanan, hal tersebut merupakan persoalan yang harus ditelusuri dan tidak dapat dipandang sebagai bagian dari standar pelayanan resmi Rutan.
Kepala Rutan menegaskan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh petugas maupun pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan di dalam Rutan memahami standar integritas dan tata tertib yang berlaku.
“Kami berkomitmen memastikan hak bantuan hukum tetap dapat diakses, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban Rutan. Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai prosedur, transparan dan berintegritas,” demikian disampaikan dalam klarifikasi Rutan.
⸻
NARASI 2
Layanan Bantuan Hukum Rutan Medaeng Waru: Akses Hukum Tetap Difasilitasi, Keamanan Tetap Dijaga
SIDOARJO — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng Waru terus memperkuat pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi tahanan sebagai bagian dari pemenuhan hak dan peningkatan kesadaran hukum.
Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan menjadi salah satu sarana bagi tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani serta mendapatkan fasilitasi akses kepada Penasihat Hukum.
Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan tata tertib Rutan. Hal ini penting karena Rutan memiliki fungsi pelayanan sekaligus pengamanan dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 menyebut penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan mencakup fungsi pelayanan, perawatan dan pengamanan dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam suatu peristiwa pada 18 September 2026, seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan dengan maksud mengurus dokumen yang memerlukan tanda tangan kliennya. Pada saat itu, tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib akibat pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi.
Sebagai bentuk fasilitasi kebutuhan hukum, dokumen yang dibawa oleh Penasihat Hukum tetap diantarkan kepada tahanan di strafsel untuk ditandatangani. Hal tersebut menunjukkan bahwa penegakan tata tertib dan pemenuhan kebutuhan hukum tetap ditempatkan dalam koridor pelayanan yang berjalan beriringan.
Rutan Medaeng Waru juga menegaskan bahwa pelayanan kepada Penasihat Hukum tidak mensyaratkan pemberian uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.
Di sisi lain, perkembangan hukum nasional saat ini juga semakin menegaskan pentingnya akses terhadap Penasihat Hukum. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur penguatan peran advokat dan hak advokat untuk memberikan bantuan hukum serta menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi atau korban untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Rutan Medaeng Waru berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik, serta keamanan dan ketertiban.
“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” demikian pesan yang ditekankan dalam pelaksanaan pelayanan Rutan. (dwiw)
