― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaPeristiwaProf. Nurul Barizah Soroti Mekanisme Pemilihan Presidium KAHMI Jatim: Zona Jangan Ambil...

Prof. Nurul Barizah Soroti Mekanisme Pemilihan Presidium KAHMI Jatim: Zona Jangan Ambil Alih Kewenangan MUSWIL

Prof. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D., Koordinator MD KAHMI Surabaya sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
SURABAYA,wirafokus.com— Menjelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) KAHMI Jawa Timur periode 2026–2031, mekanisme pemilihan Presidium KAHMI Jatim menjadi perhatian, terutama terkait pembagian zona, penjaringan calon, dan penetapan Pengganti Antarwaktu (PAW).

Prof. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D., Koordinator MD KAHMI Surabaya sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menilai seluruh tahapan pemilihan harus berpedoman pada AD/ART serta menjamin kepastian dan legitimasi organisasi.

Menurutnya, sistem zona bukan persoalan utama sepanjang hanya digunakan untuk konsolidasi dan penjaringan aspirasi. Persoalan muncul jika zona diberi kewenangan menentukan calon Presidium secara final.

“Zona dapat menjadi instrumen penjaringan aspirasi, tetapi tidak boleh mengambil alih kewenangan MUSWIL. AD/ART harus menjadi dasar siapa yang berwenang memilih dan menetapkan Presidium,” ujar Prof. Nurul.

Zona Jangan Gantikan MUSWIL

Dalam dokumen mekanisme pemilihan yang beredar, 36 MD KAHMI dibagi ke dalam tujuh zona. Masing-masing zona melakukan pemilihan dan menetapkan calon Presidium serta PAW sebagai representasi zona.

Prof. Nurul mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak membuat MUSWIL sekadar mengesahkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Jika AD/ART memberikan kewenangan pemilihan kepada MUSWIL, kewenangan itu harus tetap substantif. Jangan sampai MUSWIL hanya menjadi forum pengesahan,” katanya.

Menurutnya, sistem zona dapat tetap digunakan selama posisinya tidak menggeser kewenangan MUSWIL sebagaimana diatur dalam aturan organisasi.

PAW Harus Punya Dasar yang Jelas

Mekanisme PAW juga menjadi sorotan. Dalam dokumen yang beredar, calon dengan suara terbanyak di zona ditetapkan sebagai calon Presidium, sedangkan peraih suara berikutnya menjadi PAW sebagai representasi zona.

Prof. Nurul menilai ketentuan tersebut perlu dipastikan konsisten dengan aturan organisasi.

“PAW harus mengikuti mekanisme yang diatur organisasi. Jika dasarnya peringkat suara, jangan diubah menjadi PAW berbasis zona tanpa dasar normatif yang jelas.”

Ia menegaskan, representasi wilayah dapat menjadi pertimbangan organisatoris, tetapi tidak otomatis menggantikan mekanisme pemilihan dan PAW yang telah diatur.

Persyaratan Calon Harus Terukur

Prof. Nurul juga menyoroti persyaratan calon Presidium dalam dokumen pemilihan, antara lain usia minimal 40 tahun, berdomisili di Jawa Timur, pernah menjadi Ketua Komisariat, serta memiliki pengalaman organisasi atau profesi tingkat provinsi.

Ia tidak serta-merta menyebut persyaratan tersebut tidak sah. Namun, setiap ketentuan yang membatasi hak pencalonan harus memiliki dasar aturan yang jelas.

“Setiap persyaratan yang membatasi hak pencalonan harus punya dasar normatif yang jelas, baik dari AD, ART, Pedoman Organisasi, maupun keputusan organisasi yang berwenang.”

Menurutnya, persyaratan pencalonan juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Persyaratan pencalonan harus transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris.”

Legitimasi Ditentukan oleh Proses

Prof. Nurul menekankan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana proses pemilihan berlangsung.

“Yang dijaga bukan hanya hasilnya, tetapi prosesnya. Kepastian prosedur, independensi Pansel, keterbukaan persyaratan, dan kesesuaian dengan AD/ART adalah bagian dari legitimasi organisasi.”

Berdasarkan dokumen mekanisme yang beredar, penjaringan dijadwalkan pada 5–10 September 2026, verifikasi 11–16 September, pengumuman hasil verifikasi 17 September, pemilihan calon Presidium di zona 19 September, dan penetapan Presidium 27 September 2026.

Prof. Nurul meminta setiap tahapan memiliki dasar kewenangan yang jelas.

“Kalau ada ketentuan tambahan, tunjukkan dasar normatifnya. Jika belum jelas, sebaiknya diklarifikasi dan diselaraskan terlebih dahulu.”

Ia menegaskan, perhatian terhadap AD/ART bukan bentuk keberpihakan kepada calon atau kelompok tertentu, melainkan bagian dari menjaga legitimasi organisasi.

“Menjaga AD/ART berarti menjaga marwah dan legitimasi KAHMI. Jangan sampai kita memenangkan proses, tetapi kehilangan legitimasi.” (yus)