
Kejadian berlangsung pada Senin, 07 September 2026, pukul 08.45 WIB, bertempat di area Pintu Masuk Pengunjung (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.
Awal mula kejadian bermula saat petugas penggeledahan berinisial RAP melakukan pemeriksaan standar, dan langsung mencurigai gerak-gerik serta sikap seorang pengunjung perempuan berinisial SA yang hendak memasuki area layanan kunjungan. Melihat adanya hal yang tidak wajar, petugas segera berkoordinasi dengan Kepala Ruang Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Ruang Pengamanan (Wakarupam) untuk mengawasi pergerakan pengunjung tersebut saat berada di ruang aula kunjungan.
Setelah melakukan pengawasan ketat, Karupam beserta Wakarupam semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan, terlihat dari interaksi dan gerak-gerik pengunjung bersama warga binaan yang dikunjungi, khususnya terhadap barang bawaan berupa bekal makanan yang dibawa.
Kedua pihak kemudian dibawa ke Pos Karupam untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menyeluruh. Saat memeriksa isi bekal makanan yang dibawa — terdiri dari masakan Bali, telur, tahu, serta ikan tongkol — petugas menemukan paket berisi zat kristal putih sebanyak 5 kantong plastik berukuran sedang dan 1 gulungan kantong plastik berukuran kecil, yang disembunyikan dengan teliti di dalam isi makanan tersebut. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam Pernyataan Resminya, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kewaspadaan, ketelitian, dan kesiapsiagaan seluruh jajaran petugas yang telah bekerja cermat dan sesuai prosedur.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata hasil kerja keras, kewaspadaan tinggi, serta kedisiplinan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan secara teliti dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku. Kami menegaskan: tidak akan pernah kami berikan ruang sekecil apa pun bagi siapa pun, baik dari dalam maupun luar, yang berusaha memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke lingkungan Rutan. Kami menjaga tempat ini aman, bersih, dan kondusif untuk semua pihak.” tegas Tristiantoro.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan (Kasat Pengamanan) Rutan Kelas I Surabaya, menyampaikan,”Pencegahan masuknya narkoba dan barang terlarang adalah prioritas utama kami. Kami menerapkan sistem pemeriksaan berlapis — mulai dari pengecekan identitas, pengawasan perilaku, hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan, termasuk makanan dan minuman — agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan. Setiap gerak-gerik yang mencurigakan akan kami tindak lanjuti tanpa ragu. Penggagalan hari ini membuktikan bahwa prosedur kerja kami berjalan efektif. Kami juga senantiasa menjalin sinergi erat dengan aparat penegak hukum agar setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara hukum yang tegas dan tepat.”jelasnya.
Setelah temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya segera mengamankan pengunjung perempuan berinisial SA beserta seluruh barang bukti yang disita, lalu berkoordinasi resmi dengan Polresta Sidoarjo untuk diserahkan guna menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Rutan Kelas I Surabaya kembali menegaskan akan terus memperketat pengawasan, meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pihak terkait. Deteksi dini, ketelitian petugas, dan sinergi antar instansi menjadi kunci utama demi menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bebas narkoba, dan terpercaya bagi masyarakat luas. (dwiw)
