
Salah seorang pemohon SIM C atas nama inisial AS, warga Kelurahan/Kecamatan Brebes, mengaku menggunakan jasa calo, dan AS menyebut dirinya membayar sekitar Rp750.000. Menurut pengakuannya, proses tersebut berlangsung tanpa mengikuti seluruh tahapan resmi yang seharusnya dilalui pemohon SIM. “Melalui jalur calo jauh lebih mudah, seperti saya ini, hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP, datang untuk foto, lalu SIM langsung jadi. Tidak ada tes teori ataupun praktik,”jekasnya.
Pengakuan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Namun, bila benar ada penerbitan SIM tanpa melalui tahapan ujian yang diwajibkan, persoalannya menjadi serius. SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Celah dalam proses penerbitan SIM berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan.
Sorotan semakin tajam apabila jalur resmi diduga dirasakan lebih sulit dibandingkan jalur yang menggunakan perantara. Sejumlah warga disebut mengeluhkan adanya kesan bahwa proses melalui jalur tidak resmi dapat berlangsung lebih cepat dan mudah. Kondisi seperti ini, apabila terbukti, harus menjadi perhatian serius karena dapat membuka ruang terjadinya praktik percaloan, pungutan di luar ketentuan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan modus yang disampaikan warga juga perlu ditelusuri secara menyeluruh. Apabila benar terdapat pihak yang menjadi perantara antara pemohon dengan oknum internal, maka pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pihak luar yang menawarkan jasa. Sistem pelayanan, mekanisme antrean, proses ujian, penerbitan SIM, hingga pengawasan internal perlu diperiksa agar tidak terdapat celah yang memungkinkan prosedur resmi dilewati.
Persoalan biaya juga patut mendapat perhatian. Pembayaran sebesar Rp750.000, sebagaimana diakui warga tersebut, perlu dibandingkan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan seluruh biaya sah yang berlaku. Masyarakat berhak memperoleh informasi biaya secara terbuka dan mengetahui setiap tahapan pengurusan SIM tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Atas munculnya dugaan tersebut, Redaksi akan meminta klarifikasi kepada Satlantas Polres Brebes, termasuk Kasat Lantas dan pihak terkait lainnya, mengenai mekanisme penerbitan SIM, pengawasan terhadap calo, serta kebenaran adanya pemohon yang disebut dapat memperoleh SIM tanpa menjalani ujian teori dan praktik. Klarifikasi dari kepolisian penting agar pemberitaan tidak berhenti pada pengakuan warga, tetapi memperoleh penjelasan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tentu berharap persoalan ini segera dijawab secara terbuka. Jika dugaan tersebut tidak benar, penjelasan resmi diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat menunggu tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Pelayanan SIM harus menjadi ruang pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional—bukan ruang yang memberi keuntungan kepada pihak-pihak yang bermain di jalur belakang.(dwiw/Nuryanto)
