
Ketua PWI Sulut menegaskan bahwa pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers dan berhak memperoleh penghormatan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
PWI Sulut menilai proses hukum harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Organisasi wartawan tersebut juga mengajak seluruh insan pers tetap bersatu mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya, PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan setelah pernyataannya dalam sebuah konferensi pers menuai kecaman luas. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah diproses oleh penyidik.
Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapannya. Meski demikian, PWI menilai proses hukum tetap perlu berjalan sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat profesi wartawan serta penegakan hukum yang berlaku.
(Nove)
