
Menurut keterangan dari Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso, S.H., M.Si.,” bahwa pihak pelapor melaporkan pengungkapan kasus ini dalam surat resmi tertanggal 15 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur,”jelasnya.
Adapun tersangka berinisial Z bin S (39th), berprofesi sebagai karyawan swasta, beralamat di Betiting RT/RW 01/01, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dan kebetulan juga pelaku diketahui merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan, yang sebelumnya telah menyelesaikan masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu pada tahun 2019.
Menurutnya,”Berdasarkan pengakuan sendiri, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali terhadap konsumen yang hendak membeli kendaraan,” kata Kompol Agus Santoso, S.H., M.Si. (17/7).
Kasus bermula ketika pelapor Moh. Umar Sirojul Islam (39th), mahasiswa asal Bangkalan) berniat membeli unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3. Pelapor mengenal tersangka melalui brosur yang disebarkan, lalu sepakat bertemu di kantor dealer resmi Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, Jalan Kalirungkut Nomor 2, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, setelah kesepakatan harga, pelapor mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5.000.000 ke rekening pribadi tersangka dengan janji unit akan siap dalam waktu satu minggu. Kemudian pada Senin, 4 Mei 2026, tersangka kembali meminta pelunasan yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya sebesar Rp212.450.000.
Saat meminta bukti pembayaran, pelapor diberi kwitansi yang ternyata bukan dikeluarkan oleh pihak dealer resmi. Setelah lewat waktu yang dijanjikan, unit mobil tak kunjung diserahkan. Saat dicek kepada supervisor dealer yang bernama Rizki, diketahui pihak perusahaan hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2.000.000.
Tersangka akhirnya mengakui seluruh uang yang diterimanya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, melunasi utang, serta bermain judi daring. Sebagian kerugian sempat dikembalikan sebesar Rp47.000.000 yang didapat dari kemenangan judi daring, namun pelapor masih dirugikan sebesar Rp164.450.000. Pelaku kemudian dilaporkan dan diamankan pihak kepolisian.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Barang Bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan masing-masing dari pelaku, dari pihak dealer ataupun dari pelapor antara lain sebagai berikut, dari tersangka: 1 lembar kwitansi palsu, 1 bendel rekening Bank BCA, 1 buah kartu identitas PT Armada Internasional Mobil.
Dari pihak dealer: 2 lembar Surat Pesanan Kendaraan (SPK), 2 lembar kwitansi resmi pembayaran, dan barang bukti dari pelapor sendiri adalah Rekening koran Bank BCA milik pelapor.
Dari hasil penyidikan saat ini, telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta menyita seluruh barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Kasus diproses secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini juga telah dilaporkan kepada jajaran pimpinan Polrestabes Surabaya dan wilayah hukum terkait.
“Kami berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah. Tersangka Z bin S diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa, dan mengaku telah melakukan modus yang sama sebanyak delapan kali terhadap konsumen pembelian kendaraan.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyamar sebagai pihak resmi dealer, namun meminta pembayaran masuk ke rekening pribadi dan membuatkan kwitansi palsu. Uang yang diterima tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dihabiskan untuk keperluan pribadi, melunasi utang, dan bermain judi daring.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi jual beli kendaraan: pastikan pembayaran ditujukan ke rekening resmi perusahaan, bukan rekening pribadi, dan minta bukti pembayaran yang sah bermeterai serta dicap instansi. Jika mengalami hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku.” pungkasnya. (dwiw)
