
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selama periode 01 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya dan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama,S.I.K, Kamis (30/7/26)
Dalam pemusnahan periode 2023 sampai dengan 2026 Satresnarkoba Polrestabes berhasil menyelesaikan 489 kasus dan mengamankan 663 tersangka diantaranya 592 tersangka laki-laki dan 71 perempuan.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan selama periode 01 januari sampai dengan 30 Juni 2026 yaitu Sabu 68,31 Gram, Ganja 185,83 Gram, Ekstasi 58 butir dan Tembakau sintetis sebanyak 29,17 Gram.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Puslabfor dari Polda Jatim untuk memastikan keaslian jenis narkotika tersebut
Untuk narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dimasukkan ke dalam blender, dicampur dengan cairan pelarut lalu dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Setelah proses tersebut selesai, sisa hasil pemusnahan dibuang ke Septiktank (bak kedap air di bawah tanah untuk menampung dan menguraikan kotoran manusia)
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh tim perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta dari Tim Puslabfor Polda Jatim
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polrestabes Surabaya dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita. (dww)
