― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaPeristiwaPolres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Pembebasan Tersangka Narkotika dan Transaksi Rp70...

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Pembebasan Tersangka Narkotika dan Transaksi Rp70 Juta

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.,
SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan kabar pembebasan dua tersangka narkotika berinisial A dan R serta rumor transaksi uang Rp70 juta untuk menghentikan proses hukum adalah tidak benar.

Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan,” kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres dan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta tidak ada pembebasan seperti isu yang beredar, dan tuduhan uang tersebut sama sekali tidak berdasar. Tuduhan harus disertai bukti sah, bukan asumsi yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan insan pers untuk mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, senantiasa melakukan konfirmasi, verifikasi data, serta menghindari pemberitaan spekulatif. Polres Pelabuhan Tanjung Perak selalu membuka akses informasi seluas-luasnya bagi media, namun menjamin penegakan hukum berjalan bersih dan transparan. (dwiw)