
Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan,” kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres dan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta tidak ada pembebasan seperti isu yang beredar, dan tuduhan uang tersebut sama sekali tidak berdasar. Tuduhan harus disertai bukti sah, bukan asumsi yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan insan pers untuk mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, senantiasa melakukan konfirmasi, verifikasi data, serta menghindari pemberitaan spekulatif. Polres Pelabuhan Tanjung Perak selalu membuka akses informasi seluas-luasnya bagi media, namun menjamin penegakan hukum berjalan bersih dan transparan. (dwiw)
