
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang diduga diproduksi tanpa izin, beserta peralatan yang digunakan untuk proses pembuatan. Polisi juga mengamankan pihak yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusi maupun asal-usul pemasaran produk tersebut.
Informasi awal menyebutkan, pemasaran senjata tajam diduga dilakukan melalui platform media sosial sehingga menjangkau pembeli dari berbagai daerah. Modus tersebut menjadi perhatian aparat karena dinilai berpotensi mempermudah peredaran senjata tajam secara ilegal di tengah masyarakat.
Kepolisian menegaskan akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri alur distribusi, pembeli, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kepemilikan maupun perdagangan senjata tajam tanpa dasar hukum dapat berimplikasi pidana. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau memperdagangkan senjata tajam melalui media sosial maupun platform digital lainnya serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna mencegah peredaran senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Nove)
