― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaPeristiwaKomisi D Minta Dinsos Verifikasi Lapangan Agar Bansos Tepat Sasaran

Komisi D Minta Dinsos Verifikasi Lapangan Agar Bansos Tepat Sasaran

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i. (Foto: Andra Jatmiko/wirafokus.com)
Surabaya, wirafokus.com- Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Sosial (Dinsos) memperkuat verifikasi langsung di lapangan dalam proses penetapan penerima bantuan sosial (bansos). Langkah tersebut dinilai penting agar warga yang benar-benar hidup dalam kondisi miskin tidak kehilangan hak menerima bantuan hanya karena persoalan administrasi maupun perubahan klasifikasi desil.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Sosial di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengapresiasi tren penurunan angka kemiskinan di Kota Pahlawan. Berdasarkan data yang dipaparkan Dinsos, tingkat kemiskinan turun dari 4,5 persen pada 2024 menjadi 3,94 persen pada 2025, dan kembali menurun menjadi 3,56 persen pada 2026.

Meski demikian, menurut Imam, capaian tersebut harus dibarengi dengan kondisi riil masyarakat di lapangan. Ia menilai masih terdapat warga yang secara ekonomi tergolong miskin, tetapi tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

“Data statistik memang menunjukkan penurunan, tetapi pemerintah tetap harus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat dari program bantuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan sistem pendataan menjadi klasifikasi desil 1 hingga desil 10 membawa konsekuensi terhadap penyaluran bantuan. Saat ini, penerima bansos diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 sampai desil 5.

Menurut Imam, kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi mendapatkannya karena masuk pada kelompok desil yang lebih tinggi, meskipun kondisi ekonominya belum sepenuhnya pulih.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih aktif melakukan verifikasi lapangan sekaligus mengusulkan pembaruan data masyarakat miskin kepada pemerintah pusat apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Kalau faktanya di lapangan masih miskin, pemerintah harus hadir. Jangan sampai hanya terpaku pada data administratif,” tegasnya.

Imam juga menilai kapasitas fiskal Kota Surabaya yang ditopang APBD cukup besar dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Selain itu, ia menyoroti implementasi sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang memadankan data masyarakat dengan berbagai instansi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, hingga kementerian terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya memiliki kesempatan mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan.

Setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah, usulan perubahan akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk proses validasi lebih lanjut karena penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Antiek juga mengimbau masyarakat tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain. Menurutnya, tindakan tersebut dapat memengaruhi hasil pemadanan data dan berpotensi berdampak terhadap status penerima bantuan sosial.

Ia menambahkan, Dinas Sosial terus menggencarkan sosialisasi bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, RT, dan RW agar masyarakat memahami pentingnya data yang valid sehingga bantuan sosial dapat diterima oleh warga yang benar-benar berhak. (Adr)