
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sulut setelah melakukan serangkaian pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, kemudian terpidana langsung diamankan untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Namun, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani masa hukuman sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana melaksanakan putusan pengadilan tanpa terkecuali. Keberadaan Tim Tabur juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Usai diamankan, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor dan selanjutnya menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Kejati Sulawesi Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
(Nove)
