
Razia yang dilakukan di daerah kawasan strategis Jalan Tunjungan, Surabaya yang merupakan pusat perdagangan dengan arus lalu lintas barang yang sangat padat. Rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita palsu, tempat produksi tempat penyimpanan yang beroperasi tanpa izin penjual, pengangkut, dan penyalur yang tidak memiliki dokumen sah termasuk di toko‑toko dan tempat usaha sekitar pinggir jalan kawasan Tunjungan
Penggerebekan dilakukan ke lokasi tersembunyi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, serta jalur penyaluran
Operasi gabungan akan digelar rutin tiap minggu di pusat kota dan mencakup jalur Tunjungan–Tanjung Anom,
Dalam razia tersebut tim gabungan berhasil menyita rokok tanpa cukai resmi sebanyak 981 bungkus di Tanjung Anom, Surabaya.
Penerapan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku adalah UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: penyitaan barang, denda besar, hingga tuntutan pidana
Berkas perkara akan diserahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Dalam opeeasi tim gabungan berhasil mengamankan pendapatan negara, menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku sah, serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Tim gabungan juga menghimbau masyarakat diajak berperan aktif: melaporkan setiap temuan rokok ilegal ke saluran resmi Bea Cukai atau laman beacukai.go.id. ( dwiw )
