― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaHukum & KriminalBentrok Dua Kelompok di Surabaya, Satu Remaja Ditusuk hingga Tembus Paru-paru

Bentrok Dua Kelompok di Surabaya, Satu Remaja Ditusuk hingga Tembus Paru-paru

Barang bukti yang diamankan petugas, dari tangan pelaku .
SURABAYA,wirafokus.com– Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya sedang mengusut kasus kekerasan berkelompok yang berujung penusukan di wilayah Kendangsari, Surabaya, Senin (22/6) dini hari. Satu korban menderita luka berat tusukan yang menembus paru-paru dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa tersebut berlangsung sekira pukul 04.10 WIB di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) seberang Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya. Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/ /VI/2025/SPKT/Polsek Tenggilis Mejoyo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 22 Juni 2026.

Setelah dilakukan pelaporan terhadap korban, segera anggota membentuk tim khusus dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurut keterangan dari tim anggota gabungan, mengatakan,”Berdasarkan penyelidikan, awal kejadian sekitar pukul 04.05 WIB, rombongan berkonvoi yang diduga gabungan beberapa ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berjumlah sekitar 15 orang berhenti di Jembatan Kutisari Utara,” jelasnya.

Tak lama kemudian, dua orang korban berboncengan sepeda motor bebek melintas di depan kelompok tersebut. Korban yang duduk di belakang mengenakan kaos lengan pendek hitam bertuliskan “BROEDERSHAP”. Saat melintas, rombongan pelaku meneriakkan kata-kata “WINONGO-WINONGO” lalu langsung mengejar kedua korban.

Saat tiba di lokasi kejadian, motor korban dipapah hingga terjatuh. Rombongan pelaku langsung memukuli keduanya secara membabi buta menggunakan tangan kosong, kayu, dan tongkat besi, serta menginjak-injak tubuh korban. Salah satu korban sempat meloloskan diri dan bersembunyi di dalam bak truk sampah.

Menurutnya,”sementara korban yang tertinggal terus dipukuli hingga tak berdaya. Secara berurutan, baju korban ditarik ke bawah hingga kedua lengkap terbuka, lalu salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan membacok bagian punggung korban hingga menembus paru-paru. Baju korban kemudian dibawa lari pelaku sebelum mereka kabur ke arah Barat,”tambahnya.

Warga yang menemukan korban segera melarikannya ke Rumah Sakit Royal Rungkut Industri Surabaya untuk penanganan medis darurat. Korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Identitas korban yang terkena pukulan dan tusukan antara lain, I.G.N. (17 tahun), beralamat Jalan Siwalankerto Utara Surabaya, M.R.I.A. (18 tahun), beralamat Jalan Siwalankerto Timur Surabaya

Dan polisi telah menetapkan 11 (sebelas) orang tersangka, antara lain, D.P.P. (22 tahun), karyawan swasta, Jl. Siwalankerto Selatan Surabaya, B.G.L. (18 tahun), pelajar, Jl. Tambak Sumur, Kec. Waru, Sidoarjo, J.J. (20 tahun), karyawan swasta, Jl. Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, A.N.G. (18 tahun), Dusun Mojosongo, Desa Balong Besuk, Kec. Diwek, Jombang, A.P.P. (17 tahun), pelajar, Jl. Serayu Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo, A.A.W.A. (17 tahun), pelajar, Jl. Wedoro Belahan, Waru, Sidoarjo, N.F. (18 tahun), pelajar, Jl. Zainal Abidin Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, M.P.S. (17 tahun), pelajar, Jl. Kedungrejo Timur, Waru, Sidoarjo, E.P.F.P. (16 tahun), pelajar, Jl. Wadung Asri Dalam, Waru, Sidoarjo, P.B.A. (18 tahun), pelajar, Jl. Perintis Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, D.W.S. (18 tahun), pelajar, Jl. Brigjen Katamso Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.

Dari kejadian tersebut, petugas memproses dan para tersangka dijerat pasal kekerasan berkelompok yang mengakibatkan luka berat, yaitu Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Jo. Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, dari tangan pelaku antara lain, Rekaman CCTV lokasi kejadian, Jaket hoodie hitam bertuliskan “HANYA BUAT SH TERATE SIDOARJO”, Kaos hitam bertuliskan PSHT Surabaya logo bunga teratai, Kaos biru bertuliskan “SERDADU”, Topi hitam putih, satu batang tongkat besi, Serta tiga unit sepeda motor (Yamaha NMAX, Honda Beat merah, dan Honda Beat Street hitam).

Kini penyidikan masih tetap berlangsung untuk mengungkap seluruh peran masing-masing tersangka dan memproses sisa pelaku yang belum tertangkap. (dwiw)