― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaPeristiwaBaktiono: Pajak Digital Perkuat Transparansi dan Dongkrak PAD

Baktiono: Pajak Digital Perkuat Transparansi dan Dongkrak PAD

Baktiono. (Foto: Andra Jatmiko/wirafokus.com).
Surabaya, wirafokus.com- Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono menyambut positif langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya yang mulai mengimplementasikan sistem digital dalam pemungutan pajak sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir pada 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pernyataan itu disampaikan Baktiono usai mengikuti rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Bapenda Surabaya, Rabu (15/7).

Menurutnya, Komisi B DPRD yang membidangi urusan perekonomian, pendapatan daerah, pajak, dan retribusi terus memberikan perhatian terhadap berbagai inovasi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari pemaparan Bapenda, mulai tahun 2026 pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir telah menggunakan sistem digital. Ini merupakan langkah maju untuk memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah,” ujar Baktiono.

Ia menjelaskan, digitalisasi memungkinkan setiap transaksi yang dikenai pajak tercatat secara elektronik sehingga pemerintah daerah dapat memantau penerimaan secara lebih akurat. Dengan sistem tersebut, peluang terjadinya selisih antara pajak yang dipungut dari konsumen dan yang disetorkan ke kas daerah dapat diminimalkan.

Menurut Baktiono, mekanisme tersebut menjadi penyempurnaan dari sistem self assessment yang selama ini memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, sekaligus melaporkan sendiri besaran pajak yang menjadi kewajibannya.

“Melalui sistem digital, pembayaran pajak dapat terdokumentasi dengan baik sehingga penerimaan daerah menjadi lebih terukur dan akuntabel,” katanya.

Meski demikian, Baktiono mengingatkan bahwa efektivitas digitalisasi tetap bergantung pada pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ia menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan masyarakat sebagai konsumen.

Menurutnya, masyarakat dapat berperan aktif dengan menyimpan bukti transaksi, baik berupa struk, nota, kuitansi, maupun barcode pembayaran, sebagai bentuk kontrol terhadap pajak yang telah dibayarkan.

“Ketika masyarakat sudah membayar pajak, mereka juga memiliki hak untuk memastikan pajak tersebut benar-benar diproses sesuai ketentuan. Bukti transaksi menjadi salah satu instrumen pengawasan,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Baktiono juga mengungkapkan bahwa penerapan sistem serupa di sejumlah daerah telah menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Ia menyebut Kabupaten Badung, Kota Semarang, Kota Bandung, hingga Kota Batam sebagai contoh daerah yang berhasil mengoptimalkan penerimaan setelah menerapkan digitalisasi perpajakan.

Berkaca dari pengalaman tersebut, ia optimistis Surabaya memiliki potensi yang sama apabila implementasi sistem digital dilakukan secara konsisten dan dibarengi pengawasan yang efektif.

“Jika sistem ini berjalan optimal, saya yakin PAD dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir akan meningkat secara signifikan,” tegas politisi senior PDI Perjuangan itu. (Adr)