
Pernyataan itu disampaikan Abdul Malik melalui unggahan di salah satu akun media sosial pribadinya, Selasa (28/7). Menurut anggota Komisi D DPRD Surabaya tersebut, Raperda yang tengah dibahas menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tujuan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah memberikan kepastian perlindungan hukum, meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja, serta memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan,” ujar Malik.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama Raperda tersebut adalah memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko kerja. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja diharapkan memiliki rasa aman karena hak-haknya terlindungi secara hukum.
Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Malik, aturan tersebut akan diperkuat melalui penegasan kewajiban dan mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.
“Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal maupun informal serta meningkatkan kepatuhan pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan melalui penegasan aturan dan sanksi,” jelasnya.
Tak hanya menyasar pekerja formal, Raperda tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelompok tersebut meliputi pengemudi ojek online, nelayan, petani, pekerja rumah tangga, hingga berbagai profesi lainnya yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Raperda ini juga memberi perlindungan yang lebih jelas bagi kelompok pekerja rentan seperti ojek online, nelayan, kelompok tani, pekerja rumah tangga hingga pekerjaan lainnya. Semoga bermanfaat nantinya,” ungkap Malik. (dra)
