
Kejadian tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama, yang dilaporkan oleh korban atas nama inisial LH beralamatkan di Jl. Kyai Abdullah Panjangjiwo, Tenggilis Mejoyo Surabaya. Dan berdasarkan surat LP yang sudah diterima oleh pelapor atau korban LH, dari kejadian di Jl. Raya Prapen depan Gapura pintu masuk Jl. Kyai Abdullah Surabaya, pada saat itu Rabu (17/6) atau setahun yang lalu, sekira pukul 01.30 WIB.
Dari laporan tersebut, disebutkan nama para tersangka, antara lain, MALB (26th), laki-laki asal Dsn. Plosorejo, Ds. Jombok Kec. Kesamben, Kab. Jombang, HN (28th), laki-laki asal Dsn. Plosorejo, Ds. Jombok, Kec. Kesamben, Kab. Jombang, AS (28th), laki-laki asal Dsn. Plosorejo, Ds. Jombok Kec. Kesamben, Kab. Jombang dan MNAF (26th), laki-laki asal Dsn. Sebani Ds.Sebani, Kec. Sumobito Jombang.
Kejadian tersebut, saat korban LN melihat konvoi motor ke Utara, sekira pukul 01.00 WIB, dan terlihat saling mengejek dengan pemuda kampung, setelah beberapa menit kejadian saling mengejek, kemudian, para konvoi motor tersebut kembali lagi dengan membawa massa dalam jumlah yang besar, dan melakukan pengejaran terhadap pemuda kampung, sehingga terjadi kekerasan serta pengerusakan.
Bertepatan itu pula, korban yang sedang melakukan penjagaan kampung atau menjadi satpam di Jl. Kyai Abdullah, didatangi segerombolan orang yang saat itu melintas di Jl. Prapen, pada saat itu pula dari segerombolan konvoi tersebut, salah satunya sebagai pelaku, mengambil sepeda motor milik korban, yang kebetulan juga diparkir di depan pos penjagaan.
Pada saat itu pula sepeda motor ditarik ditengah Jl. Prapen, dan dibakar, sebagian segerombolan juga masuk kampung dengan merusak barang-barang milik warga, diantaranya memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir, dan kaca rombong mie ayam.
Dari situ, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo, dan pihak Polsek melanjutkan laporan dari warga guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, bersama Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai olah TKP, interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP dan mendapatkan alat bukti, anggota Opsnal mencari informasi keberadaan pelaku dan setelah mengetahui keberadaan pelaku anggota Opsnal Unit Resmob dan Polsek Tenggilis melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut selanjutnya anggota Unit Resmob dan Polsek Tenggilis membawa pelaku ke Polsek Tenggilis Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kanitresmob Polrestabes Surabaya
AKP Raditiya Herlambang membenarkan adanya penangkapan pelaku pengeroyokan.
“Memang benar anggota kami telah mengamankan pelaku pengeroyokan dan pengerusakan segerombolan pemuda dengan mengendarai sepeda motor, sambil melakukan konvoi di jalan,”ujarnya.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna hitam dengan nopol S-2122-ODI, 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna putih dengan nopol S-4852-OBT, Kaca mobil dan kaca rombong mie, sisa body motor yg terbakar, baju baju para pelaku yang digunakan saat kejadian, empat buah helm dan Rekaman CCTV.
Kini para pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lanjut kejaksaan, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (dwiw)
