
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si bersama jajaran pejabat utama Polda Jatim. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Irjen Pol Nanang menjelaskan bahwa selama Mei 2026 seluruh satuan kerja, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum hingga 39 Polres jajaran, diperintahkan untuk melakukan tindakan cepat dalam memburu pelaku kejahatan jalanan.
Fokus utama operasi tersebut adalah menindak pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Menurut Kapolda, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menekan angka kriminalitas sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolda Jawa Timur, pada Selasa (2/6).
Disampaikan Kapolda Jatim, total 320 kasus berhasil diungkap selama Mei 2026 dengan rincian berbagai jenis tindak pidana yang mendominasi.
Kasus pencurian menjadi tindak pidana terbanyak dengan 219 kasus yang berhasil ditangani. Selain itu, kepolisian juga mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus kejahatan menggunakan senjata tajam, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 319 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 100 unit kendaraan roda dua dan roda empat, 12 unit telepon genggam, 25 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api beserta delapan butir amunisi, uang tunai senilai Rp46.405.647, puluhan barang elektronik, serta sejumlah perhiasan emas.
Penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum terhadap para tersangka yang kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara sembilan hingga 12 tahun penjara. Dalam kondisi tertentu yang menyebabkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara.
“Kami memastikan setiap pelaku kejahatan diproses secara profesional dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk merasa aman di Jawa Timur,” pungkas Kapolda.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Polda Jatim, pengungkapan kasus terbanyak selama periode Mei 2026 berasal dari Polres Malang. Posisi berikutnya ditempati Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Capaian tersebut menunjukkan intensitas penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah-wilayah dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi serta potensi kerawanan kriminalitas yang lebih besar. (dwiw)
